Rasio pajak 13% Prabowo terkendala pertumbuhan pajak yang melemah

Rasio pajak 13% Prabowo terkendala pertumbuhan pajak yang melemah


Tantangan Mencapai Target Rasio Pajak 13% pada 2026

Presiden Prabowo Subianto memiliki optimisme besar dalam meningkatkan rasio pajak hingga mencapai 12%13% pada tahun 2026. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa tantangan besar masih menghadang ambisi tersebut.

Pada awal tahun 2026, kinerja penerimaan pajak terlihat sangat positif. Pada bulan Januari, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 116,2 triliun dengan pertumbuhan sebesar 30,7% secara tahunan. Situasi ini berlanjut di bulan Februari dengan penerimaan sebesar Rp 128,9 triliun dan pertumbuhan sebesar 30,1%. Namun, momentum ini tidak bertahan lama. Pada bulan Maret, pertumbuhan penerimaan pajak hanya mencapai 7,6%, dengan total penerimaan sebesar Rp 149,7 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dua bulan sebelumnya, menunjukkan perlambatan yang signifikan.

Beberapa ahli pajak menyatakan bahwa pertumbuhan tinggi di awal tahun lebih disebabkan oleh faktor basis rendah. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis menjelaskan bahwa peningkatan 30% tersebut dipengaruhi oleh masalah Coretax dan lonjakan restitusi di tahun sebelumnya. Menurutnya, seiring perbaikan administrasi perpajakan, efek tersebut akan memudar, sehingga pertumbuhan kembali ke level normal.

Fajry memperkirakan bahwa rasio pajak tahun ini hanya akan berada di kisaran 8,9% hingga 9,17%, jauh dari target pemerintah. Jika tren pelemahan terus berlanjut, capaian bisa lebih rendah lagi.

Sementara itu, Ariawan Rahmat dari Indonesia Economic Fiscal Research Institute menilai target pertumbuhan penerimaan pajak 30% per bulan sulit dicapai secara struktural. Ia menjelaskan bahwa secara historis pertumbuhan pajak Indonesia berada di kisaran 10%15%, kecuali saat booming komoditas. Dengan pertumbuhan Maret yang hanya satu digit, Ariawan memperkirakan rasio pajak realistisnya berada di kisaran 11,5%12%, kecuali ada kebijakan luar biasa seperti tax amnesty baru atau kenaikan tarif signifikan.

Ariawan juga mengingatkan risiko tekanan berlebihan terhadap sektor usaha. Jika target tinggi dipaksakan, otoritas berpotensi menggenjot sektor formal yang selama ini paling patuh, terutama manufaktur. Kondisi ini dinilai bisa berdampak negatif dalam jangka panjang.

Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai target rasio pajak 13% pada 2026 masih terlalu agresif di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil. Ia menjelaskan bahwa implementasi sistem administrasi baru seperti Coretax memang berpotensi meningkatkan rasio pajak, tetapi dampaknya tidak instan. Kenaikan signifikan baru akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan, bukan dalam satu hingga dua tahun pertama.

Selain itu, Raden mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi. Dengan ketidakpastian global, termasuk dampak konflik geopolitik, penambahan beban pajak dinilai berisiko menekan dunia usaha. Karena itu, ia menyarankan pemerintah lebih fokus mendorong pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu. Dengan ekonomi yang lebih kuat, peningkatan rasio pajak akan terjadi secara lebih alami dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, data terbaru menunjukkan bahwa target lonjakan rasio pajak ke level 13% menghadapi tantangan besar. Tanpa pertumbuhan ekonomi yang kuat dan reformasi yang konsisten, ambisi tersebut berpotensi sulit terealisasi dalam waktu dekat.