Rasio Pajak Turun ke 8,58%, Apindo Waspadai Tanda Ekonomi Melemah

admin.aiotrade 14 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Rasio Pajak Turun ke 8,58%, Apindo Waspadai Tanda Ekonomi Melemah


aiotrade, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatiran terhadap rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 8,58% hingga kuartal III/2025. Angka ini menjadi yang terendah dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Rasio pajak pada kuartal III/2024 tercatat sebesar 9,48%, sementara pada kuartal III/2023 mencapai 10,15%, dan kuartal III/2022 mencapai 10,9%. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam dinamika penerimaan negara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa penurunan rasio pajak ini menjadi indikasi bahwa strategi fiskal perlu lebih menyentuh akar masalah yang lebih mendasar. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan ekonomi formal baru, memperluas kepatuhan sukarela, serta memperkuat produktivitas sektor riil melalui kebijakan yang mendorong efisiensi dan investasi.

Menurut Shinta, jika produktivitas nasional meningkat, maka penerimaan negara akan otomatis meningkat. Namun, hal ini memerlukan kebijakan fiskal yang berfokus pada penguatan daya saing industri, pengurangan biaya usaha, dan pendorongan investasi baru.

Selain itu, CEO Sintesa Group ini menyoroti kebutuhan pelaku usaha akan kepastian dan kejelasan regulasi agar dapat beroperasi secara efisien. Ia menilai bahwa perluasan basis ekonomi harus menjadi prioritas utama.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah integrasi data fiskal, termasuk rencana pembangunan profil tunggal (single profile) untuk pajak, bea cukai, dan PNBP. Menurut Shinta, inisiatif ini bisa menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan hanya memperdalam pengawasan pada sektor yang sudah patuh.

Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha.

Shinta menilai bahwa single profile dapat menjadi perubahan besar dalam sistem fiskal jika dikelola dengan prinsip kolaborasi, kalibrasi, dan kehati-hatian. Dunia usaha siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan kemudahan berusaha, yang menjadi semangat transformasi ekonomi nasional.

Sebelumnya, rasio pajak 8,58% hingga kuartal III/2025 hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi pada kuartal III/2021 yang berada di level 8,28%, atau ketika pandemi masih berlangsung.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa penurunan rasio pajak tahun ini merupakan yang paling tajam dalam tiga tahun terakhir. Rasio turun sebesar 0,9 poin persentase dari 9,48% pada kuartal III/2024 menjadi 8,58% pada kuartal III/2025.

Fajry mencatat bahwa gejolak sepanjang 2025 turut memengaruhi, mulai dari tingginya restitusi pajak hingga pergantian kepemimpinan otoritas fiskal dan pajak. Namun, menurut dia, dampak restitusi hanya terasa pada kuartal I/2025, sedangkan perubahan pimpinan di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum menunjukkan pengaruh signifikan.

"Artinya, ini menjadi indikasi jika kondisi ekonomi tahun 2025 lebih lambat dibandingkan tahun 2024, setidaknya sampai kuartal III," jelasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan