Penyalahgunaan Dana DAU di Kota Cirebon Terindikasi Korupsi
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, menyampaikan perhatian serius terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dana alokasi umum (DAU) spesifik bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Agung, temuan BPK bersifat total loss atau kerugian total akibat penggunaan anggaran yang menyimpang dari tujuan awal. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dampak Penyalahgunaan Anggaran
Temuan BPK itu kan total loss, artinya kerugian total akibat penyalahgunaan anggaran untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi, ujarnya.
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, mengingat isu ini sudah menjadi konsumsi publik. Masyarakat sudah tahu, bahkan beredar isu ada surat kesepakatan antara beberapa pihak terkait kesepakatan pengalihan anggaran DAU ini, tambahnya.
Agung juga menduga ada unsur kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana tersebut. Kalau mengacu pada dokumen SPM, SP2D, dan SPJ, saya yakin sulit dibuktikan pengelolaan itu. Jadi sangat kuat diduga bahwa ini fiktif, katanya.
Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk tidak membawa kasus ini ke tingkat penyidikan. Siapa yang bermain, silakan APH menyelidiki. Kami sebagai masyarakat hanya ingin prosesnya transparan. Terutama karena ini sudah total loss, artinya kerugian negara nyata dan tidak bisa ditoleransi, tegasnya.
Agung berharap pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon tidak menghambat proses hukum atas temuan BPK tersebut. Kami berharap Kajari yang baru bisa meneruskan langkah penegakan hukum dan menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai kasusnya berhenti di tengah jalan.
Rincian Penggunaan Dana DAU
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari DAU spesifik bidang pendidikan tahun anggaran 2023 senilai Rp 30,5 miliar yang menjadi temuan BPK ini digunakan untuk 27 kegiatan. Belum diketahui pasti apakah 27 kegiatan ini memang benar ada atau fiktif.
Beberapa kegiatan tersebut di antaranya digunakan untuk premi asuransi senilai Rp 38.288.000, makan minum dan jamuan Rp 2.279.240.850, pengadaan barang cetak Rp 98.902.500, pemeliharaan gedung sekretariat daerah Rp 147.961.000, pemeliharaan drainase dan sumber daya air Rp 6.126.418.479.
Juga ada peningkatan kualitas kawasan pemukiman yang memakan anggaran hingga Rp 15.575.159.822, bahkan ada pengadaan sepatu olahraga yang memakan anggaran hingga Rp 76.608.000, serta masih banyak lagi kegiatan lainnya.
Respons Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri masih enggan terlalu jauh berkomentar soal penyelidikan anggaran DAU tersebut. Namun sejauh ini sudah ada beberapa pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang sudah dimintai keterangan, di antaranya Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara serta sejumlah pegawai lainnya di BPKPD.