
Kinerja Pemerintah dalam Memberantas Judi Online
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas judi online. Hingga kuartal ketiga 2025, pemerintah telah berhasil menekan ratusan triliun perputaran uang di dalam aktivitas ilegal ini. Hal ini dilakukan untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta para stakeholders terkait menjadi kunci keberhasilan ini. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, khususnya dalam mendukung program Asta Cita. Selain itu, Presiden juga menyampaikan pentingnya penanganan judi online dalam Forum APEC.
Penurunan Signifikan dalam Transaksi dan Deposito
Berdasarkan data PPATK, total transaksi judi online mencapai Rp 359 triliun sepanjang 2024. Namun pada kuartal ketiga 2025, transaksi itu berhasil ditekan menjadi Rp 159 triliun. Artinya, penurunan transaksi judi online mencapai 57 persen.
Tidak hanya transaksi, jumlah uang yang didepositkan masyarakat juga mengalami penurunan signifikan. Jika sepanjang tahun 2024, uang yang didepositkan mencapai Rp 51 triliun, hingga kuartal ketiga ini jumlah uang yang didepositkan hanya mencapai Rp 24,9 triliun. Penurunan sebesar 49 persen ini tidak terlepas dari kolaborasi erat banyak instansi.
Ivan menjelaskan bahwa jika tidak ada intervensi pemerintah, jumlah transaksi bisa menyentuh angka lebih dari Rp 1.000 triliun. Namun dengan intervensi yang kuat, angka tersebut hanya menyentuh Rp 155 triliun.
Perlindungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selain dua aspek di atas, Ivan juga menyoroti perubahan profil pemain judi online di Indonesia. Tadinya, mayoritas pemain judi online adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, jumlah pemain dengan penghasilan rendah sudah berkurang signifikan. Penurunannya mencapai 67,92 persen dibandingkan tahun 2024.
Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini hingga Q3 kemarin sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Penurunan ini menjadi bukti konkret keberhasilan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jerat dan kecanduan terhadap judi daring.
Akses Dipersempit, Situs Diblokir Massal
Keberhasilan penurunan transaksi dan deposit judi online tidak lepas dari Kemenkomdigi yang memotong akses masyarakat ke situs-situs judi online. Sejak 20 Oktober 2024 atau sejak hari pertama Presiden Prabowo menjabat, hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.943 situs, konten judi online, dan file sharing.
Sejumlah konten yang ditemukan di file sharing mencapai 123.000. Rinciannya, lebih dari 106.000 di platform Meta, 41.000 di Google dan YouTube, 18.600 di X, 1.942 di Telegram, 1.138 di TikTok, 14 di Line, dan 3 di App Store.
TPPU sebagai Senjata
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemberantasan judi online akan efektif jika dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa UU TPPU memungkinkan PPATK untuk mendeteksi lebih dalam hingga membekukan sementara rekening atau transaksi yang mencurigakan.
Jika setelah 30 hari tidak ada pihak yang mengakui rekening tersebut sebagai miliknya, aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merampas aset itu dan menjadikannya sebagai aset negara.
Kolaborasi dalam dan Luar Negeri
Penguatan kolaborasi, ke depan tentu tidak cukup hanya sebatas antara Komdigi dengan PPATK semata. Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital Alfons Tanuwijaya menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Upaya ini merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan strategi yang berkesinambungan.
Selain itu, kerja sama internasional juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan judi daring. Kolaborasi internasional pun dilakukan, terutama karena PPATK sudah menjadi anggota Financial Action Task Force. PPATK juga bekerja sama dengan PPATK setempat di beberapa wilayah negara ASEAN.