Reaksi Surya Paloh Setelah Sahroni dan Nafa Urbach Dipecat dari Senayan

admin.aiotrade 10 Nov 2025 4 menit 16x dilihat
Reaksi Surya Paloh Setelah Sahroni dan Nafa Urbach Dipecat dari Senayan

Reaksi Partai Nasdem terhadap Putusan MKD

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memberikan respons terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap dua anggota Fraksi Nasdem, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ia menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh MKD.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ini adalah mekanisme DPR yang harus kami hormati,” ujar Surya Paloh setelah Fun Walk peringatan HUT ke-14 Nasdem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Saat ini, Nasdem telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebelum MKD mengeluarkan putusannya. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah proaktif dari partai.

“MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegas Surya Paloh.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada rencana untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. “Sampai saat ini belum,” kata Surya Paloh.

Putusan MKD terhadap Nafa Urbach

Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Oleh karena itu, Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Selain itu, MKD juga memutuskan bahwa Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku di masa depan. Pernyataan Nafa Urbach yang merespons pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.

Meskipun MKD tidak menemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach, mereka tetap menilai bahwa Nafa memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka.

Melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menjelaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi diberikan oleh negara. Ia juga menyoroti bahwa tidak semua anggota DPR berasal dari Jakarta, sehingga memerlukan tempat tinggal dekat kantor agar bisa menjalankan tugas secara efektif.

Putusan MKD terhadap Ahmad Sahroni

Selanjutnya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

MKD menghukum Ahmad Sahroni dengan penonaktifan selama enam bulan. Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana. Namun, Sahroni menyebut desakan untuk membubarkan DPR sebagai sikap yang keliru dan bahkan menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Efektivitas MKD DPR RI

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan efektivitas MKD DPR RI usai menonaktifkan sementara Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Indria Urbach sebagai anggota dewan.

Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyatakan bahwa putusan MKD DPR RI tidak terikat dengan partai politik (parpol). Sementara, DPR RI hanya memiliki mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), bukan menonaktifkan anggota dewan.

Hurriyah mencontohkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki putusan bersifat mengikat terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti melanggar kode etik.

Menurut Hurriyah, putusan MKD DPR RI tidak mengikat partai politik masing-masing anggota. Oleh karena itu, ia menilai bahwa putusan menonaktifkan anggota dewan yang melanggar hanya menjadi langkah percuma dan cenderung berulang hingga membentuk pola yang sama.

“Nah kemudian ketika kasusnya dianggap mereda, diaktifkan kembali. Nah hal-hal ini menurut saya perlu diatur di DPR RI ke depannya,” jelas dia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan