Rebound! Harga Emas UBS di Pegadaian Naik 25 Oktober

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Rebound! Harga Emas UBS di Pegadaian Naik 25 Oktober
Rebound! Harga Emas UBS di Pegadaian Naik 25 Oktober

Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini

Harga emas UBS di Pegadaian hari ini, Sabtu 25 Oktober 2025, mengalami kenaikan setelah sebelumnya mengalami penurunan. Harga emas UBS yang ditawarkan saat ini adalah Rp2.454.000 per gram. Sebelumnya, harga emas UBS pada perdagangan hari sebelumnya sempat turun ke level Rp2.423.000 per gram.

Berikut rincian harga emas UBS di Pegadaian untuk berbagai ukuran:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp1.327.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 1 gram : Rp2.454.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 2 gram : Rp4.870.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 5 gram : Rp12.034.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 10 gram : Rp23.941.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 25 gram : Rp59.735.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 50 gram: Rp119.224.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 100 gram: Rp238.353.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 250 gram: Rp595.707.000
  • Harga Emas UBS di Pegadaian 500 gram: Rp1.190.011.000

Pajak terhadap pembelian dan penjualan emas batangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, dalam transaksi penjualan emas, pajak juga dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika seseorang menjual emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5% jika memiliki NPWP dan 3% jika tidak. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Aturan pajak dalam transaksi emas sangat penting untuk diketahui oleh para pembeli maupun penjual. Dengan adanya pajak yang dikenakan, transaksi emas menjadi lebih transparan dan teratur. Hal ini juga membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari sektor logam mulia.

Pemegang NPWP mendapatkan perlakuan yang lebih ringan dalam hal pajak. Dengan demikian, mereka dapat mempertimbangkan untuk mengajukan NPWP agar mendapatkan manfaat dari aturan pajak yang lebih baik. Di sisi lain, para pemegang non-NPWP harus siap menghadapi pajak yang lebih tinggi.

Selain itu, para pelaku bisnis atau individu yang sering melakukan transaksi emas sebaiknya memahami seluruh aturan pajak yang berlaku. Dengan mengetahui ketentuan ini, mereka bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak.

Tips untuk Pembeli Emas

Jika Anda sedang mencari informasi tentang harga emas UBS di Pegadaian, penting untuk memantau pergerakan harga secara berkala. Harga emas bisa berubah-ubah tergantung kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi makro. Dengan mengetahui fluktuasi harga, Anda bisa memilih waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.

Selain itu, pastikan untuk memahami semua biaya yang terkait dengan transaksi emas, termasuk pajak dan potongan harga. Dengan memahami hal ini, Anda bisa menghitung total biaya yang diperlukan dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan