
Kementerian Keuangan Mulai Kembali Mempertimbangkan Redenominasi Rupiah
Pemerintah Indonesia kembali mengangkat wacana redenominasi rupiah sebagai bagian dari rencana strategis jangka menengah. Hal ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi indikasi bahwa penyederhanaan nilai nominal rupiah akan menjadi salah satu prioritas reformasi fiskal pada masa pemerintahan berikutnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rencana redenominasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dokumen ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 3 November 2025. Dalam dokumen sebanyak 197 halaman itu, bagian 3.3 Kerangka Regulasi mencantumkan beberapa rencana penyusunan peraturan perundang-undangan strategis Kemenkeu.
Salah satu yang menonjol adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau dikenal sebagai RUU Redenominasi Rupiah. RUU ini direncanakan selesai pada tahun 2027. Menurut dokumen Renstra, "Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027."
Redenominasi rupiah dimaksudkan untuk memperkuat kerangka kebijakan fiskal dan moneter nasional dalam menghadapi tantangan transformasi ekonomi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Tujuan utamanya antara lain:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dengan menyederhanakan transaksi keuangan.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.
- Memperkuat daya beli masyarakat dengan menjaga nilai rupiah yang stabil.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi domestik maupun internasional.
Dengan demikian, redenominasi tidak bertujuan untuk menurunkan nilai rupiah atau daya beli masyarakat seperti sanering di masa lalu. Tujuannya hanya mengurangi jumlah digit pada nominal uang tanpa mengubah nilainya. Contohnya, harga barang yang semula Rp10.000 dapat menjadi Rp10 setelah redenominasi, tetapi nilainya tetap sama.
Berdasarkan dokumen Renstra 2025–2029, pelaksanaan teknis redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Wacana ini bukanlah hal baru, karena beberapa kali sebelumnya Kemenkeu dan Bank Indonesia pernah mengusulkan penyederhanaan nilai nominal uang untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.
Namun, rencana tersebut sempat tertunda karena kondisi ekonomi global yang belum stabil dan fokus pemerintah pada pemulihan fiskal pasca-pandemi. Kini, melalui Renstra Kemenkeu 2025–2029, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa proses tersebut akan kembali dilanjutkan secara bertahap dan terukur.
Pendekatan ini dipilih agar tidak menimbulkan guncangan di sektor keuangan maupun kebingungan di masyarakat. Selain redenominasi, Renstra Kemenkeu juga mencakup rencana UU lain, termasuk RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.
Dengan masuknya redenominasi ke dalam dokumen resmi perencanaan jangka menengah Kemenkeu, wacana yang sempat menghilang kini kembali mendapat legitimasi kebijakan. Jika berjalan sesuai rencana, tahun 2027 akan menjadi tonggak penting dalam sejarah moneter Indonesia — ketika rupiah memulai babak baru sebagai mata uang dengan nominal yang lebih sederhana namun nilai yang tetap sama.