
Kebijakan Redenominasi Rupiah dan Tantangannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan kebijakan redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis pemerintah. Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Proses ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam RUU tersebut, redenominasi digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi perekonomian, daya saing nasional, serta menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan nilai mata uang rupiah.
Namun, pertanyaannya adalah bagaimana dampak redenominasi bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia?
Biaya Tinggi dan Risiko Negatif
Menurut Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, kebijakan redenominasi perlu dipertimbangkan dengan matang. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif, terutama dalam kondisi ekonomi saat ini.
"Ini ekonomi, nampaknya masih tidak diperlukan redenominasi rupiah," kata Huda saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa biaya redenominasi sangat tinggi, baik untuk negara maupun swasta. Swasta akan menanggung biaya penyesuaian sistem kerja. Selain itu, implementasi redenominasi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sayangnya, dengan biaya besar tersebut, program ini belum tentu berhasil.
"Ada risiko redenominasi ini gagal yang bisa menyebabkan inflasi. Kegagalan ini dikarenakan pemahaman terkait redenominasi yang timpang di masyarakat," jelas dia.
Ancaman Inflasi yang Meningkat Tajam
Huda menilai bahwa redenominasi mungkin lebih mudah dipahami oleh masyarakat perkotaan, namun tidak demikian bagi warga luar Jakarta. Perbedaan pemahaman ini bisa menyebabkan kenaikan harga.
"Inflasi akan meningkat tajam, daya beli semakin tertekan," ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan bahwa penguatan rupiah lebih baik dilakukan melalui stabilisasi nilai tukar. Dalam kondisi saat ini, Bank Indonesia sebaiknya fokus pada stabilisasi nilai tukar rupiah yang sedang tidak stabil.
"Bank Indonesia tidak bisa mengandalkan redenominasi ini untuk memperkuat sektor moneter. Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi," tambahnya.
Persiapan Butuh Waktu Lama
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa redenominasi berisiko menimbulkan efek pembulatan. Efek ini akan lebih sering dirasakan oleh masyarakat. Misalnya, penjual cenderung menaikkan harga pembulatan ke nominal paling atas.
Dalam ilmu ekonomi, efek ini disebut dengan opportunistic rounding atau pembulatan ke atas agar penjual bisa mempertahankan marjin saat redenominasi.
Tanpa sosialisasi yang giat, redenominasi bisa menimbulkan gap yang menyebabkan kebingungan administrasi, terutama di kalangan pelaku usaha ritel. Ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya. Belum lagi, penukaran uang tunai dengan nominal baru juga terbilang kompleks.
Dengan target penerapan 2027, pemerintah hanya memiliki waktu singkat untuk melakukan sosialisasi. "Persiapan tidak bisa 2-3 tahun tapi 8-10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi. Kalau pembahasan RUU selesai 2027 terlalu singkat," ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah harus ekstra hati-hati agar redenominasi tidak gagal dan berujung pada hyperinflasi seperti yang terjadi di Brasil, Ghana, dan Zimbabwer.