Refleksi 25 Tahun Otonomi Daerah

admin.aiotrade 07 Nov 2025 4 menit 13x dilihat
Refleksi 25 Tahun Otonomi Daerah

Otonomi daerah menjadi salah satu hasil utama dari Reformasi 1998. Kebijakan desentralisasi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik, memperkuat demokrasi lokal, serta mendorong pemerataan pembangunan. Setelah 25 tahun pelaksanaannya, diharapkan daerah memiliki kemandirian fiskal. Namun, nyatanya hingga saat ini banyak daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berdasarkan data APBD 2023, terdapat sejumlah daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) di bawah 30%. Contohnya adalah Papua Barat (6,15%), Maluku (16,03%), Aceh (16,93%), Sulawesi Barat (18,87%), Maluku Utara (19,79%), Gorontalo (21,16%), Sulawesi Tengah (26,59%), Sulawesi Tenggara (27,89%), dan Bangka Belitung (29,18%).

Selain kemandirian fiskal, otonomi daerah juga menghadapi tantangan lain seperti maraknya korupsi. Indeks Pembangunan Manusia Indonesia pada 2023 berada di peringkat 113 dari 193 negara, jauh tertinggal dari Thailand (peringkat 76) dan Malaysia (peringkat 67). Bahkan, angka harapan hidup di Indonesia berada di posisi ke-3 terbawah di ASEAN, hanya sedikit di atas Myanmar dan Timor Leste.

Dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Indonesia masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Pada 2025, Indonesia berada di peringkat 77 dengan skor 66,3, masih tertinggal dibandingkan Singapura (peringkat 69) dan Vietnam (peringkat 61), serta negara-negara BRICS dan G20 seperti Brazil (peringkat 54) dan Tiongkok (peringkat 49).

Beberapa indikator tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah belum berjalan efektif. Tata kelola kepemerintahan yang belum optimal, penggunaan APBD yang tidak efisien, serta pembagian urusan yang belum jelas menjadi faktor utamanya.

Pembagian Urusan Konkuren

Masalah pembagian urusan konkuren menjadi isu klasik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sektor pendidikan dan pekerjaan umum (perbaikan jalan) merupakan urusan konkuren wajib yang didelegasikan kepada daerah. Namun, sampai saat ini masih menjadi permasalahan.

Contoh kasus zonasi sekolah menunjukkan ketidaktepatan dalam pembagian urusan konkuren. Hal ini mengingat lambatnya respons pihak sekolah menengah atas terhadap protes orang tua siswa karena kebijakan berada di level provinsi, sehingga sulit dikendalikan dari wilayah kabupaten/kota.

Lambatnya respons pemerintah terhadap jalan rusak disebabkan oleh pembagian urusan konkuren. Masalah ini sering kali menjadi klise karena saling lempar tanggung jawab antar pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat hanya ingin jalan rusak segera diperbaiki agar konektivitas dan mobilitas lancar.

Permasalahan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah daerah juga disebabkan oleh pemangkasan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Hal ini berdampak pada ruang fiskal daerah (DAU) dan menyebabkan beberapa daerah harus memotong tunjangan kinerja atau menunda gaji.

Beberapa kepala daerah mengusulkan agar gaji dan tunjangan ASN di pemerintah daerah dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Usulan ini relevan dengan reformasi birokrasi melalui sistem penggajian tunggal ASN yang diamanahkan oleh UU ASN dan RPJPN 2025-2045. Sistem ini belum berjalan sejak 2014 dan menjadi bom waktu yang berpotensi mengganggu kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik.

Langkah ke Depan

Menurut Peter Drucker (1994), “tidak ada negara/daerah yang miskin, kecuali yang tak terurus/terkelola”. Dengan segala sumber daya yang dimiliki, otonomi daerah bisa menjadi loncatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dengan otonomi daerah, setiap daerah diberikan keleluasaan untuk berinovasi memberikan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat.

Otonomi daerah memang belum sempurna, sehingga ke depan kebijakan otonomi daerah perlu diperkuat.

  • Pertama, transfer urusan pemerintah pusat ke daerah hendaknya tidak bersifat simetris. Namun, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing (asimetris) dan memberi ruang bagi yang membutuhkan perhatian khusus sesuai karakteristiknya (afirmasi). Bukan sapu jagat dengan one size fits all. Dengan reformulasi berbasis kapasitas, daerah yang memiliki kemampuan tinggi dapat diberikan kewenangan lebih luas. Bahkan mungkin dapat diberikan juga sebagian urusan absolut (tentu secara selektif). Sementara daerah dengan kapasitas terbatas difokuskan pada urusan dasar dengan dukungan pusat yang lebih intensif.

  • Kedua, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat, tetap diperlukan perangkat dekonsentrasi agar tidak lagi ada saling lempar tanggung jawab/kewenangan.

  • Ketiga, di era digital saat ini, perlu ada reformulasi otonomi daerah agar tidak terjadi duplikasi pemborosan anggaran pelayanan publik dengan mengintegrasikan sistem informasi pelayanan publik (SIPP) dalam platform tunggal berbentuk super apps dan one stop service. Bisa juga replikasi SIPP terbaik yang ada untuk dimanfaatkan di daerah lain.

  • Keempat, penguatan peran pemerintah provinsi sebagai “wakil” pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah provinsi sering kali berada di posisi yang ambigu. Reformulasi perlu memperjelas peran provinsi sebagai koordinator lintas wilayah kabupaten/kota, terutama dalam urusan bersifat regional (antarwilayah) seperti transportasi, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.

Otonomi daerah adalah instrumen yang memprioritaskan demokrasi, penyediaan layanan jangka panjang, pembangunan sosial ekonomi, perlindungan lingkungan, pelibatan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan kerjasama dengan aktor pembangunan lainnya. Penyampaian layanan publik melalui pembagian urusan pemerintahan konkuren perlu dipertajam. Hal ini sebagai upaya optimalisasi efektivitas belanja pemerintah, peningkatan standar layanan publik, dan efektivitas operasional pemerintahan, serta peningkatan keberhasilan kebijakan publik yang dipilih dan dilaksanakan.

Kebijakan otonomi daerah di Indonesia perlu terus disempurnakan dan menjadi bagian demokrasi substansial agar dapat menjamin kualitas hidup masyarakat yang berdaya saing menghadapi bonus demografi 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan