Reformasi Kepolisian di Bawah Pemimpinan Prabowo Perlu Pulihkan Martabat Polri sebagai Penegak Hukum

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 19x dilihat
Reformasi Kepolisian di Bawah Pemimpinan Prabowo Perlu Pulihkan Martabat Polri sebagai Penegak Hukum

Komisi Reformasi Kepolisian dan Tantangan Dwi Fungsi Polri

Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk dan melantik Komisi Reformasi Kepolisian pada Jumat (7/11). Langkah ini dilakukan bersamaan dengan berbagai agenda yang dijalankan oleh lembaga negara. Di sisi lain, Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengadakan diskusi panel dengan tema “Reformasi Polri, Jalan Mengatasi Dwi Fungsi Polri”.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sekretaris Umum IKAFAH UKI, Dorma H. Sinaga, menyoroti pentingnya memastikan reformasi Polri berjalan secara baik. Salah satu isu utama yang muncul adalah dwi fungsi Polri. Menurutnya, masalah ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, harus segera mendapat solusi.

Dorma menyebut bahwa tantangan yang dimaksud berasal dari dalam birokrasi sipil. Bentuk paling nyata adalah penempatan para perwira Polri pada jabatan-jabatan pemerintahan. Padahal, mereka sejak awal dibentuk untuk menjadi aparat penegak hukum. Temuan-temuan tersebut memperkuat urgensi reformasi Polri tahap kedua, yaitu untuk menegaskan kembali marwah Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada konstitusi.

Sejarah Reformasi Polri

Reformasi Polri tahap pertama telah berlangsung sejak lembaga tersebut dipisahkan dari angkatan bersenjata pada 1999 silam. Sesuai mandatnya, Polri diminta fokus pada tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat melalui penegakan hukum. Namun, seiring perkembangan, muncul persoalan yang disebut sebagai dwi fungsi Polri.

Pertama, secara struktural Polri ditempatkan di bawah presiden lewat Undang-Undang (UU) Polri. Hal ini membuat Polri masuk dalam cabang eksekutif. Sementara itu, Polri juga ada dalam criminal justice system yang hakikatnya merupakan domain yudikatif. Menurut Dorma, kondisi ini memunculkan fungsi ganda di institusi kepolisian.

”Polri hadir sebagai lembaga eksekutif sekaligus menjalankan peran yudikatif. Bahkan lebih jauh, banyak perwira Polri aktif kini menduduki jabatan birokrasi di kementerian, lembaga negara, hingga menjadi pelaksana tugas gubernur dan bupati,” ujarnya.

Mendorong Reformasi Tahap Kedua

Untuk itu, Dorma dan IKAFAH UKI mendorong agar reformasi kepolisian yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi reformasi Polri tahap kedua. Tujuannya adalah menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum atau aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada konstitusi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 10 orang sebagai bagian dari Komisi Reformasi Kepolisian. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, tadi sore. Komisi baru tersebut dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie sebagai ketua. Di dalamnya terdapat beberapa tokoh dan pejabat seperti Mohammad Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Peran Komisi Reformasi Kepolisian

Komisi Reformasi Kepolisian memiliki peran penting dalam mengawasi proses reformasi yang sedang berlangsung. Mereka bertanggung jawab untuk menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Dengan adanya komisi ini, diharapkan proses reformasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, komisi juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam upaya perbaikan sistem kepolisian. Dengan demikian, harapan besar terletak pada keberhasilan reformasi yang akan mengubah wajah Polri menjadi lebih profesional dan berintegritas.

Harapan Masa Depan

Dalam konteks yang lebih luas, reformasi Polri tidak hanya tentang perubahan struktur dan tugas, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Dengan adanya komisi yang independen dan berkompeten, diharapkan kepercayaan publik dapat meningkat dan Polri dapat menjalankan perannya dengan lebih baik.

Dorma dan IKAFAH UKI berharap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo akan menjadi awal dari perubahan positif yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga independen, dan masyarakat, diharapkan Polri dapat menjadi model lembaga yang profesional dan berintegritas di tengah masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan