Regulasi PPPK Dosen: Ujian Komitmen Negara pada Pendidikan dan SDM Unggul

admin.aiotrade 18 Des 2025 4 menit 21x dilihat
Regulasi PPPK Dosen: Ujian Komitmen Negara pada Pendidikan dan SDM Unggul

FKDPI Menyuarakan Kekhawatiran tentang Karier Dosen PPPK

Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali menyampaikan kekhawatiran mereka terkait masa depan pendidikan tinggi nasional. Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (12/12/2025), FKDPI mengungkap bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah menjadi "belenggu" bagi pengembangan karier dosen.

Aspirasi yang disampaikan oleh FKDPI bukan hanya tuntutan administratif, tetapi juga masalah fundamental yang berkaitan dengan rasa keadilan dan amanat konstitusi. Regulasi yang ada saat ini dinilai membatasi ruang gerak dosen, termasuk dalam hal kenaikan jabatan fungsional, kenaikan pangkat, hingga larangan menduduki jabatan non-akademik tertentu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ironisnya, dosen PPPK juga menghadapi hambatan dalam pengembangan kompetensi melalui studi lanjut (S3), padahal pendidikan doktor sangat penting untuk menjaga kualitas perguruan tinggi. "Karena banyaknya aturan yang membatasi, dosen PPPK tidak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. Artinya, skema ini gagal dan tidak cocok diterapkan pada profesi dosen," ujar Ketua FKDPI, Anwar Marasabesy dalam keterangan tertulis yang diterima.

Anwar menegaskan bahwa dosen adalah pilar peradaban dan seharusnya menjadi Pegawai Tetap (PNS), bukan tenaga kontrak yang nasibnya menggantung. Ia juga mengungkit pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, yang menyatakan bahwa peralihan status PPPK menjadi PNS harus dilakukan tanpa tes umum, mengingat para dosen PPPK telah melalui seleksi CAT yang ketat setara dengan CPNS pada saat rekrutmen.

“Jika tes tetap diwajibkan, pemerintah harus menyediakan skema tes khusus (pemutihan) agar dosen yang telah mengabdi tidak kehilangan posisinya hanya karena persoalan teknis,” kata Anwar.

Lebih lanjut, FKDPI mengkritik keras penerapan UU ASN sistem merit yang setengah hati. Tugas dan kinerja dosen PPPK sama persis dengan PNS yang sama-sama melaksanakan Tri-Darma, namun hak pengembangan kariernya dibedakan. Dalam satu atap UU ASN, tercipta kasta 'anak tiri' (PPPK) dan 'anak kandung' (PNS). Ini ketidakadilan yang nyata.

Ketidakselarasan ini dinilai kontradiktif dengan semangat Nawacita yang menempatkan pembangunan SDM sebagai prioritas nasional. Negara dituntut hadir tidak hanya sebagai pemberi kerja, tetapi sebagai penjamin ekosistem pendidikan yang sehat dan berkeadilan. Jika regulasi bagi dosen PPPK tidak segera dibenahi secara komprehensif, dikhawatirkan akan terjadi demotivasi massal yang berujung pada stagnasi kualitas lulusan perguruan tinggi.

Masyarakat dan civitas akademika kini menanti langkah konkret dari Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains dan Teknolog (Kemendiktisaintek) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pemerintah segera menerbitkan payung hukum yang tegas dan berpihak pada profesionalisme dosen tanpa sekat status kepegawaian.

Penyelesaian polemik regulasi PPPK Dosen bukan sekadar tuntutan kesejahteraan, melainkan pembuktian apakah negara benar-benar serius mencetak SDM Unggul atau hanya berhenti pada jargon politik semata.

"Pemerintah seharusnya melahirkan Undang-Undang yang berdampak sesama bukan berdampak sepihak, bukan hanya menguntungkan satu sisi semata. FKDPI menaruh harapan besar agar pemerintah segera merespons keresahan tenaga PPPK."

“Kami meyakini bangsa ini akan maju dan besar jika kita saling membesarkan, bukan saling mengecilkan, apalagi mengucilkan. Sikap diskriminatif tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan kita berbangsa dan bernegara,” tutup Anwar.

Peran Menteri PANRB dalam Pembahasan Regulasi Dosen PPPK

Pada Agustus 2025 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, bertemu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/8/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan SDM dosen dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi.

Dalam pemenuhan SDM pendidikan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui formasi khusus sesuai Perpres No. 10/2016. Penguatan posisi dosen dan tenaga Pendidikan pada PTN Baru juga diatur dalam PermenPANRB 6/2024.

PermenPANRB tersebut memungkinkan mereka memenuhi persyaratan guna menduduki jenjang jabatan lebih tinggi. “Terkait usulan mendudukan jabatan di kampus, tentu saja boleh, asal Kemendiktisaintek mengajukan formasi bahwa jabatan tersebut bisa diisi PPPK. Jadi kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK,” kata Rini, dikutip dari menpan.go.id.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa jenjang karier bagi dosen dan tenaga pendidik PPPK dilaksanakan melalui mekanisme perubahan jenjang jabatan untuk menduduki jenjang lebih tinggi melalui pengadaan instansi. “Sehingga dapat diusulkan pengadaan instansi sesuai PermenPANRB 6/2024 khusus untuk dosen PPPK untuk dapat menduduki jenjang jabatan tertentu setelah uji kompetensi dan terpenuhi persyaratan,” tandasnya.

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian mengaku sejalan dengan Menteri PANRB. Pihaknya bersama Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait skema dosen dan tenaga pendidik menempati jabatan tertentu pada perguruan tinggi. Kemendiktisaintek juga tengah menyusun rancangan Keputusan Mendiktisaintek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

“Kami sejalan dengan Menteri PANRB, untuk aturan terkait jabatan tinggi bagi PPPK akan kami bahas lebih lanjut lagi,” jelasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan