Rekomendasi CRI untuk Tambang Nikel dari KLH dan Kemenhut

admin.aiotrade 17 Okt 2025 3 menit 27x dilihat
Rekomendasi CRI untuk Tambang Nikel dari KLH dan Kemenhut

Kritik terhadap Industri Pertambangan Nikel di Indonesia

Lembaga non-profit Climate Rights International (CRI) menyerukan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, untuk segera melakukan investigasi mengenai dampak lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tambang dan pengolahan nikel. Wilayah yang menjadi fokus utama adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara, yang merupakan tiga provinsi utama penghasil nikel di Indonesia.

Dalam laporan berjudul “Does Anyone Care? The Human, Environmental, and Climate Toll of Indonesia’s Nickel Industry”, yang dirilis pada Kamis, 16 Oktober 2025, CRI menyajikan temuan-temuan mengenai dampak negatif dari industri pertambangan nikel. Laporan ini didasarkan atas wawancara dengan 93 warga yang bekerja atau tinggal di sekitar area tambang nikel di tiga provinsi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Krista Shennum, peneliti CRI, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan yang ketiga kalinya mengenai industri mineral di Indonesia. Ia menyatakan bahwa masalah yang ditemukan sangat serius dan memerlukan perhatian mendesak dari pemerintah.

Dampak Negatif yang Teridentifikasi

CRI mengungkapkan berbagai pelanggaran yang berdampak terhadap masyarakat, termasuk pencemaran udara dan air, masalah kesehatan, kerusakan mata pencaharian nelayan dan petani, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat. Selain itu, terjadi perampasan lahan tanpa kompensasi layak, yang menimbulkan ketidakadilan sosial.

Dalam laporan tersebut, CRI memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada pemerintah Indonesia, terutama kepada beberapa kementerian. Salah satu rekomendasi utama adalah agar Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi mendalam dan transparan mengenai kerusakan lingkungan serta pelanggaran hak asasi manusia di sekitar lokasi tambang dan pengolahan nikel. Hasil investigasi tersebut harus dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat terdampak.

Selain itu, CRI juga meminta pemerintah melakukan penilaian independen, berbasis sains terbaik, tentang dampak iklim akibat emisi gas rumah kaca dari penggunaan batu bara captive dan bahan bakar fosil di tambang nikel. Organisasi ini menilai hasil kajian tersebut penting untuk menilai dampak lintas batas terhadap sistem iklim dan risiko terhadap kehidupan generasi kini dan mendatang.


PLTU captive di Morowali. Dok. Greenpeace/Reza Rahmandito

Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi

CRI juga menyarankan agar pemerintah memperkuat proses peninjauan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pemberian izin tambang. Regulator harus memastikan seluruh dokumen AMDAL dipublikasikan secara terbuka, serta mendorong perusahaan tambang menerapkan praktik terbaik global di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Rekomendasi lainnya mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan. CRI menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga agar kepatuhan terhadap regulasi lingkungan benar-benar diterapkan.

Peran Kementerian Kehutanan

Adapun kepada Kementerian Kehutanan, CRI merekomendasikan penetapan moratorium pertambangan di kawasan hutan lindung, hutan primer, serta hutan dengan cadangan karbon dan nilai konservasi tinggi. Kementerian ini juga diminta memantau dampak deforestasi akibat tambang dan menjatuhkan sanksi, bisa berupa pencabutan izin, kepada perusahaan yang gagal mencegah pencemaran dan erosi di area tambang.

Menjelang COP30 di Brasil, Shennum menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia seharusnya menunjukkan kepemimpinan nyata. “Dengan mengumumkan rencana ambisius dan terukur untuk mendekarbonisasi proyek-proyek batu bara captive, serta menekan deforestasi akibat pertambangan nikel,” ujarnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan