Rekomendasi DPRD Majalengka: Dana Cadangan untuk BPJS, RS Talaga, dan Investasi di BIJB

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 17x dilihat
Rekomendasi DPRD Majalengka: Dana Cadangan untuk BPJS, RS Talaga, dan Investasi di BIJB
Rekomendasi DPRD Majalengka: Dana Cadangan untuk BPJS, RS Talaga, dan Investasi di BIJB

Pansus II DPRD Majalengka Pastikan Dana Cadangan Digunakan untuk Kepentingan Publik

Pansus II DPRD Kabupaten Majalengka telah menegaskan bahwa rekomendasi penggunaan dana cadangan daerah diarahkan untuk kepentingan publik yang nyata. Tujuan utamanya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Beberapa poin penting yang disebutkan dalam rekomendasi antara lain pembayaran BPJS Kesehatan, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa meskipun Perda pencabutan dana cadangan tidak memiliki pasal khusus mengenai arah penggunaan dana, DPRD tetap menyampaikan sikap politiknya melalui rekomendasi resmi dari Pansus.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Dalam rekomendasi Pansus sudah jelas disampaikan. Dana cadangan ini diarahkan untuk kepentingan publik, di antaranya pembayaran BPJS, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di BIJB,” ujar Dasim.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak. Prosesnya mencakup konsultasi publik, audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, serta diskusi bersama perangkat daerah terkait. Dengan demikian, rekomendasi tersebut diharapkan mampu merepresentasikan kebutuhan masyarakat secara luas.

Proses Penggunaan Dana Cadangan

Secara teknis, penggunaan dana cadangan akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Tahapan awalnya adalah masuk ke RKPD Perubahan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di KUA-PPAS Perubahan, dan akhirnya dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Nanti tahapannya masuk ke RKPD Perubahan, dibahas lagi di KUA-PPAS Perubahan, lalu dibahas bersama Banggar. Jadi DPRD tetap mengawal arah penggunaannya,” jelas Dasim.

Proses ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana cadangan sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati. DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawasi proses penggunaan dana tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.

Konsultasi dengan Kemenkumham

Selain itu, Pansus II juga meminta pendapat hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kemungkinan pengaturan arah penggunaan dana cadangan dalam Perda. Hasilnya, Kemenkumham menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menambah norma atau pasal baru terkait penggunaan dana tersebut.

“Kami sudah konsultasi ke Kemenkumham dan seluruh anggota Pansus hadir. Arahan Kemenkumham jelas, tidak boleh menambah norma baru soal penggunaan. Karena itu, arah kebijakan kami tuangkan dalam rekomendasi,” jelas Dasim.

Dengan adanya panduan hukum dari Kemenkumham, Pansus II memastikan bahwa rekomendasi yang disampaikan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjaga keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan.

Kesepakatan Mayoritas Anggota Pansus

Lebih lanjut, Dasim menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disepakati oleh mayoritas anggota Pansus. Dari total 13 anggota Pansus II, sebanyak 12 orang menandatangani berita acara kesepakatan, termasuk tiga anggota dari Fraksi PDIP.

“Artinya secara politik dan mekanisme, rekomendasi ini adalah sikap resmi DPRD,” tegas Dasim.

Dengan adanya kesepakatan ini, rekomendasi penggunaan dana cadangan daerah diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan terkait alokasi dana tersebut. DPRD juga siap memberikan pengawasan yang ketat agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan