
Pengadilan Militer Menghukum 10 Bulan Pelaku Kekerasan Fisik yang Menewaskan Remaja
Tangis Lenny Damanik pecah saat ia mengenang putranya, MHS (15). Anaknya meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik dari Sertu Riza Pahlevi. Dengan mata sembab dan menggenggam erat foto sang anak, Lenny hadir bersama keluarganya di depan Pengadilan Militer Medan I-02. Mereka menyuarakan kekecewaan atas putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Ziky Suryadi, pada Senin (20/10/2025), yang hanya memberikan hukuman penjara selama 10 bulan kepada pelaku.
Bagi Lenny, keputusan tersebut terasa tidak adil. Ia mengungkapkan rasa sakit hatinya karena kehilangan anak tercinta, sementara hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan duka yang harus ia tanggung seumur hidup. "Saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh," kata Lenny.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sebagai seorang ibu, Lenny hanya ingin keadilan dengan hukum yang sepantasnya terhadap pelaku. "Saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," tambah Lenny menangis.
Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022. Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan.
Reaksi Keluarga Korban
Datmalem Haloho (51), bibi korban menangis sejadi-jadinya. Di depan pintu masuk Pengadilan Militer 1-02 Medan, dia histeris. Datmalem meluapkan kekesalannya. Menurutnya, vonis 10 bulan terhadap pelaku penganiayaan keponakannya sangat tak masuk akal. "Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. Biar pun saya bodoh, tidak adil itu," ujarnya.
Dia pun memanggil nama presiden Prabowo Subianto. Datmalem berharap kasus yang mereka alami bisa mendapatkan perhatian dari presiden. "Tolong Pak Prabowo, tolong. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong, tolong pak," katanya.
Penilaian dari Pendamping Hukum
Sementara itu, pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan hakim mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan. "Ya kami merasa ini memperpanjang impunitas dan rasa keadilan," kata Richard.
Richard menyampaikan bahwa kasus yang dialami korban juga janggal. Sebab, permohonan ekhumasi yang dilayangkan keluarga tidak digubris. Apalagi, akhirnya disimpulkan bila tidak ada luka lebam di tubuh korban. "Dan kita sangat kesal karena itikad baik itu dilakukan setelah perkara masuk ke pengadilan, setahun pasca kejadian. Kita kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya. Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat," tambahnya.
Kesimpulan
Putusan hukuman 10 bulan terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian remaja MHS menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban. Mereka merasa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Masih banyak pertanyaan yang muncul, termasuk soal proses penyidikan dan tindakan terhadap pelaku. Dari sudut pandang hukum, putusan ini dinilai tidak seimbang dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan oleh Sertu Riza Pahlevi.