Rencana Pajak Ekspor dan Windfall Tax Mengancam Prospek Industri Nikel

Rencana Pajak Ekspor dan Windfall Tax Mengancam Prospek Industri Nikel

Kebijakan Pajak Ekspor dan Windfall Tax Membayangi Prospek Industri Nikel Nasional

Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak ekspor dan windfall tax terhadap industri nikel mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan margin usaha hingga menghambat ekspansi investasi di sektor hilirisasi nasional.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menyatakan bahwa isu penerapan windfall tax masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Meski demikian, Perhapi meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, industri nikel nasional saat ini sedang menghadapi tekanan biaya yang besar. Tekanan itu berasal dari kenaikan tarif royalti, perubahan Harga Patokan Mineral (HPM) yang meningkatkan biaya bahan baku, kenaikan biaya energi dan logistik, serta lonjakan harga sulfur dan asam sulfat untuk pengolahan nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Kondisi industri saat ini juga berbeda dibanding beberapa tahun lalu ketika harga nikel berada pada level puncak. Harga nikel global cenderung lebih volatile dan margin industri pengolahan, khususnya smelter, mengalami tekanan cukup signifikan, ujar Sudirman.

Ia menilai tambahan beban fiskal di tengah kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya saing industri nikel Indonesia dibandingkan dengan negara produsen lain.

Pemerintah Perlu Libatkan Industri dalam Diskusi Terkait Kebijakan

Sudirman menegaskan bahwa sektor hilirisasi nikel merupakan industri padat modal dengan periode pengembalian investasi yang panjang. Oleh karena itu, investor membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang.

Yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah kebijakan yang kompetitif, predictable, konsisten dan mampu menjaga momentum hilirisasi yang selama ini telah menjadi salah satu kekuatan utama Indonesia di sektor industri nikel dunia, ujarnya.

Perhapi juga meminta agar pemerintah melibatkan pelaku industri dalam pembahasan kebijakan serta menerapkan windfall tax secara selektif dan berbasis formula yang transparan.

Apabila pemerintah mempertimbangkan windfall tax, maka implementasinya sebaiknya dilakukan secara selektif, berbasis formula yang transparan, mempertimbangkan profitabilitas riil industri, serta hanya diberlakukan ketika harga dan margin berada pada level yang benar-benar extraordinary, kata Sudirman.

Produk Hilirisasi Nikel Berpotensi Dikenakan Windfall Tax

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menyatakan bahwa produk hilirisasi utama seperti NPI, FeNi, MHP, dan matte dinilai paling berpotensi dikenakan windfall tax karena memiliki volume ekspor dan nilai keekonomian yang tinggi.

Komoditas tersebut merupakan produk hilirisasi utama nikel yang memang bisa mendapatkan margin cukup besar ketika harga global naik. Selain itu, volume ekspornya tinggi dan nilai keekonomiannya juga besar sehingga wajar jika menjadi sasaran tambahan pajak, ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan windfall tax yang terlalu ketat dapat berdampak terhadap ekspansi industri ke depan.

Jika memang betul diterapkan dan terlalu ketat atau memberatkan, windfall tax ini berpotensi menekan margin perusahaan dan membuat ekspansi industri nikel akan lebih hati-hati dan melambat, kata Bisman.

Meski demikian, ia memahami pemerintah juga membutuhkan tambahan penerimaan negara ketika harga komoditas sedang tinggi.

Di sisi lain, pemerintah memang perlu menambah penerimaan negara khususnya saat industri sedang menikmati keuntungan tinggi akibat lonjakan harga komoditas, ujarnya.

Windfall Tax Jadi Sentimen Negatif Baru bagi Saham Nikel

Laporan riset saham sektor logam yang dirilis PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) pada 5 Mei lalu menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan berencana menerapkan windfall tax dan pajak ekspor untuk industri nikel, terutama pada produk antara atau hilirisasi, seperti Nickel Pig Iron (NPI), ferronickel (FeNi), Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), dan nickel matte.

Meski detail kebijakan belum diumumkan secara resmi, IPOT menyebut pelaku pasar memperkirakan tarif pajak ekspor berada di kisaran 5%.

Berdasarkan simulasi IPOT, penerapan pajak ekspor 5% berpotensi memangkas laba bersih emiten nikel hingga 17%-30% secara tahunan apabila berlaku penuh sepanjang tahun.

Dalam laporan tersebut, emiten yang diperkirakan paling terdampak yakni PT Harum Energy Tbk (HRUM), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Sementara itu, dampak ke PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dinilai relatif lebih kecil.

Pasar merespons negatif isu tersebut. Harga saham emiten tambang nikel turun setelah kabar itu muncul:

  • INCO turun 13%
  • MBMA turun 8%
  • NCKL turun 3%
  • ANTM turun 3%

IPOT juga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi sentimen negatif baru bagi sektor nikel dan berpotensi mengurangi minat investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Khususnya, pada proyek pengolahan HPAL yang saat ini sudah menghadapi tantangan margin rendah dan masa pengembalian investasi panjang hingga 10-12 tahun.

Penurunan ini menunjukkan investor khawatir kebijakan pajak baru akan menekan profitabilitas perusahaan. IPOT menyebut isu ini akan tetap menjadi overhang atau sentimen negatif yang membayangi sektor logam, meskipun sebagian dampaknya dinilai sudah mulai tercermin di harga saham.