
Penangkapan Pelaku Narkoba di Cilacap
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan prestasinya dengan berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, empat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) dan sabu-sabu.
Kasus Pertama: Penangkapan Tiga Pelaku di Sidakaya
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 dini hari di Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Tiga pelaku berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22) — warga Cilacap dan Banyumas — ditangkap saat hendak mengedarkan sinte. Dari tangan mereka, petugas menyita 44,28 gram sinte siap edar serta sejumlah barang bukti lain.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., jaringan tersebut beroperasi menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi. "Ketiga pelaku membeli sinte secara online untuk dijual kembali di wilayah Cilacap," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus narkoba.
Kasus Kedua: Penangkapan Seorang Pelaku di Cilacap Selatan
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Polisi mengamankan AW (45), warga Kecamatan Cilacap Selatan, karena kedapatan memiliki 0,35 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Mirisnya, AW merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara awal tahun ini. Pelaku kini kembali terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Komitmen Polresta Cilacap dalam Menekan Peredaran Narkoba
Kasi Humas Polresta Cilacap menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran narkotika di daerah. "Kami mengapresiasi kerja cepat Sat Resnarkoba dan mengajak masyarakat turut aktif memberikan informasi," ujarnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.
Kolaborasi Antara Aparat dan Masyarakat
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan keamanan serta kenyamanan warga Cilacap dapat terus terjaga. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.