Residivis Malang Curangi 14 Motor dalam 5 Bulan, 10 Lokasi Kejahatan di Blitar

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Residivis Malang Curangi 14 Motor dalam 5 Bulan, 10 Lokasi Kejahatan di Blitar


BLITAR, aiotrade – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kota Malang dengan inisial T (40 tahun) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya dicuri dari wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pencurian ini dilakukan oleh T dalam kurun waktu sekitar 5 bulan, mulai dari bulan Juni hingga Oktober 2025. Aksi pencurian ini terungkap setelah T tertangkap usai mencuri dua sepeda motor pada hari yang sama, yaitu Jumat, 24 Oktober 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, T awalnya mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar bagian timur. Pada sore harinya, T kembali melakukan pencurian dengan mengambil sepeda motor Honda Vario di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar bagian barat.

Keberadaan T diketahui oleh personel Satreskrim Polres Blitar saat ia mengendarai sepeda motor curian dari wilayah Kabupaten Blitar bagian barat menuju ke arah timur, yaitu ke Kabupaten Malang. Di wilayah perbatasan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, petugas kepolisian bersama warga setempat berhasil menghadang dan menangkap T.

Saat penangkapan, T berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan di kedua kakinya. Hal ini dilakukan untuk mencegah T kabur dan memastikan proses penangkapan berjalan lancar.

Dalam pemeriksaan, T mengakui bahwa sebelumnya ia telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi lainnya. Totalnya, T melakukan pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP), dengan 14 unit sepeda motor yang berhasil dicuri.

Dari 14 TKP tersebut, 10 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Blitar. Sementara itu, 4 TKP lainnya berada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. T sendiri merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Aksi pencurian ini dilakukan T sejak bulan Juni 2025 hingga akhirnya tertangkap pada 24 Oktober 2025. Padahal, T baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar.

AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan majelis hakim pengadilan agar T mendapatkan vonis maksimal atas tindak pidana yang dilakukannya berkali-kali. Menurutnya, T layak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan bobot tindakannya.

Selain itu, pihak kepolisian menjerat T dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun kurungan.

Penanganan Kasus

  • Penangkapan T: Dilakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.
  • Tindakan Petugas: Memberikan tembakan di kedua kaki T karena mencoba kabur.
  • Pengakuan T: Mengaku melakukan pencurian di 14 TKP.
  • Koordinasi dengan Kejaksaan: Untuk memastikan vonis maksimal bagi T.
  • Pasal yang Digunakan: Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lokasi Pencurian

  • Wilayah Kabupaten Blitar: 10 TKP
  • Wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang: 4 TKP

Latar Belakang T

  • Warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
  • Baru bebas dari penjara pada Februari 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar.

Reaksi Kepolisian

  • Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan.
  • Mengecam aksi T sebagai bentuk ancaman terhadap keamanan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan