Respons Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto Mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas: Langkah Tepat

admin.aiotrade 16 Nov 2025 4 menit 12x dilihat
Respons Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto Mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas: Langkah Tepat
Respons Pakar Ekonomi Unair Prof Rossanto Mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas: Langkah Tepat

Kebijakan Pengetatan Impor Pakaian Bekas: Tantangan dan Solusi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah untuk memperketat kebijakan impor pakaian bekas. Langkah ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, baik pelaku industri maupun pedagang kecil. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri yang sedang tertekan. Namun, di sisi lain, banyak pedagang kecil dan pelaku usaha thrifting khawatir akan terkena dampak negatif.

Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, seorang ahli ekonomi dan Guru Besar Ekonomi dalam Bidang Ilmu Ekonomi Internasional pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), menilai bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perekonomian nasional. Menurutnya, arus masuk barang impor pakaian bekas saat ini sudah berlebihan dan mengancam industri tekstil serta garmen yang padat karya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Alasan Utama Kebijakan Ini

Industri tekstil merupakan salah satu sektor yang sangat padat karya dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja. Prof. Rossanto menjelaskan bahwa banyak pelaku industri tekstil di dalam negeri kini terpaksa menutup usahanya karena tidak mampu bersaing dengan produk impor, termasuk pakaian bekas yang dijual dengan harga jauh lebih murah. Jika dibiarkan terus-menerus, pemain industri lokal akan kalah bersaing, akibatnya industri tutup, pengangguran meningkat, dan masyarakat lebih memilih menjadi pedagang ketimbang produsen.

Ia juga menyoroti persoalan teknis di lapangan. Berdasarkan sistem Harmonized System (HS), semua pakaian bekas, baik yang berkualitas tinggi maupun rendah, tercatat dalam kode barang yang sama. Akibatnya, sulit bagi Bea Cukai untuk membedakan produk berdasarkan kualitas. Hal ini menyebabkan pengawasan sulit dilakukan, dan barang berkualitas rendah bisa saja diklaim sebagai barang bagus, sehingga rawan penyelundupan atau pengelabuhan.

Dampak pada Pedagang Kecil

Meski mengakui bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan berdampak bagi pelaku usaha thrifting skala kecil, Prof. Rossanto menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap harus diutamakan. Ia menilai bahwa ada keuntungan kecil bagi pedagang, tapi kerugian besar bagi negara, seperti hilangnya pajak industri dan kesempatan kerja.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagian besar barang thrifting impor masuk secara ilegal dan tidak melalui proses uji kesehatan. Barang-barang ini masuk dalam sistem karungan, tanpa sertifikat kesehatan. Jadi risiko penyakit juga bisa muncul. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga kesehatan publik.

Solusi Transisi dan Dukungan bagi Industri Lokal

Sebagai solusi transisi, Prof. Rossanto menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri tekstil dalam negeri, misalnya melalui subsidi atau pembebasan pajak, agar mampu bersaing dengan produk impor baru. Ia menyarankan bahwa jika barang dari luar 10 persen lebih murah, pemerintah bisa memberi subsidi 10 persen bagi produsen lokal. Ini bentuk keberpihakan kepada industri kita.

Ia juga menilai, kebijakan ini seharusnya disertai edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka bisa beralih menjual produk-produk lokal. Pemerintah bisa berkoordinasi dengan pelaku industri dalam negeri dan memperkenalkan produk distro atau fesyen lokal yang kompetitif. Pedagang thrifting harus diarahkan agar menjual produk baru buatan Indonesia, bukan barang impor bekas.

Menariknya, Prof. Rossanto menilai masih ada peluang besar di sektor fesyen lokal jika industri dalam negeri mampu membaca momentum ini. Sekarang kompetitor utama sudah tidak ada. Saatnya produk lokal bangkit. Kalau dulu sulit bergerak karena dibanjiri barang bekas impor, kini medan permainannya sudah sama.

Menggunakan Barang Bekas Dalam Negeri

Ia menambahkan, jika masyarakat tetap ingin berbisnis barang bekas, maka sebaiknya memanfaatkan barang-barang bekas dari pasar domestik sendiri. Jika barang bekas dari dalam negeri, tidak masalah. Karena itu bagian dari sirkulasi internal, bukan impor. Tapi tradisi jual beli pakaian bekas di Indonesia masih belum lazim.

Menjaga Keseimbangan dan Melindungi Pasar Domestik

Menutup pandangannya, Prof. Rossanto menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tidak akan menimbulkan masalah internasional, karena barang-barang seperti itu tidak termasuk dalam kesepakatan perdagangan bebas (FTA). Ini bukan barang yang diatur dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN atau ASEAN-China FTA. Jadi kita tidak perlu khawatir akan ada protes dari luar negeri.

Ia pun berpesan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan pelaku usaha kecil. Pedagang thrifting perlu diarahkan, bukan ditinggalkan. Tapi kepentingan industri nasional harus menjadi prioritas. Kita harus melindungi pasar domestik dari serbuan produk rusak dan sampah impor.



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan