
Penahanan Delpedro Marhaen Ditetapkan sebagai Tindakan Hukum yang Sah
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, adalah tindakan hukum yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam beberapa peraturan hukum. Di antaranya adalah Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Penahanan terhadap Delpedro bertujuan untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga dimaksudkan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar," ujar anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Iverson Manossoh, dalam sidang tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Delpedro meminta hakim untuk memerintahkan Polda Metro Jaya agar membebaskan aktivis tersebut dari rumah tahanan. Bebasnya Delpedro menjadi salah satu poin utama dalam petitum TAUD.
"Kami memohon kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau rutan Polda Metro Jaya," ujar perwakilan TAUD dalam sidang perdana pada Jumat, 17 Oktober 2025.
TAUD sebelumnya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, tim tersebut meminta hakim menyatakan status tersangka Delpedro batal demi hukum.
Selain permintaan pembebasan, TAUD juga menuntut agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan seluruh proses hukum terhadap Delpedro. Selain itu, TAUD meminta agar seluruh biaya permohonan praperadilan dibebankan kepada negara.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus Lain yang Menyertainya
Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.
Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.