
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan perempuan tersebut ke pihak berwajib.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pihak Ridwan Kamil akhirnya memberikan respons terkait penanganan kasus ini. Muslim Jaya Butar-Butar, penasihat hukum Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Menurut Muslim, langkah tersebut sesuai dengan prosedur penyidikan yang telah diatur oleh hukum. Ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Ridwan Kamil.
"Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pak RK (Ridwan Kamil)," ujar Muslim.
Ia menegaskan bahwa penyidik Bareskrim telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam hal tes DNA, pemeriksaan saksi, serta terlapor dan pelapor.
"Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," tambahnya.
Muslim juga menyampaikan bahwa Ridwan Kamil sudah mengetahui kabar bahwa Lisa Mariana kini berstatus sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini belum ada banyak pernyataan dari kliennya terkait penetapan status tersangka tersebut.
"Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum," jelas Muslim.
Sebelumnya, Kombes Rizki Prakoso, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan sudah dikirimkan dan dipastikan diterima oleh Lisa pada Jumat malam (17/10).
"Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini)," kata dia.
Proses Penyidikan yang Profesional
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan berbagai langkah dalam menangani kasus ini. Mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor. Proses ini dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Tes DNA juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan laporan semata, tetapi juga memperkuat argumen hukum dengan bukti-bukti nyata.
Selain itu, pihak penyidik juga telah memastikan bahwa surat pemanggilan telah diterima oleh Lisa Mariana. Jadwal pemeriksaan telah ditentukan dan akan dilaksanakan pada waktu yang disepakati.
Respons dari Pihak Terkait
Meskipun Lisa Mariana kini menjadi tersangka, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari dirinya atau pihak yang terkait. Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri masih menunggu proses hukum yang berjalan secara transparan dan adil.
Pihak penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang profesional dan sesuai dengan hukum. Mereka menekankan pentingnya bukti-bukti hukum dalam setiap langkah yang diambil.
Dengan penanganan yang terbuka dan transparan, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara lebih jelas. Proses hukum yang baik akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.