Respons Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 19x dilihat
Respons Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka

Penjelasan dari Pihak Ridwan Kamil terkait Kasus Lisa Mariana

Pihak Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), merespons keputusan penyidik Bareskrim Polri yang tidak menahan Lisa Mariana setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/10). Menurut penasihat hukum mantan gubernur tersebut, esensi dari proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik adalah pembuktian bahwa putri Lisa berinisial CA bukan anak kliennya.

”Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami Pal RK (Ridwan Kamil) sebagai ayah biologis CA, anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri,” jelas Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (25/10).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Muslim, salah satu alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa adalah penghormatan terhadap proses hukum. Sehingga tudingan yang ditujukan oleh Lisa kepada Ridwan Kamil dilaporkan sebagai pencemaran nama baik kepada aparat kepolisian. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan efek jera terhadap Lisa yang dinilai telah menyebarkan informasi bohong.

”Jadi, sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal. Karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan KUHAP,” kata dia.

Proses Hukum yang Dilalui Lisa Mariana

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.

”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.

Karena itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang sampai malam hari, Lisa tetap diperbolehkan pulang oleh penyidik. Dia tidak ditahan meski pemeriksaan kemarin dilakukan dengan statusnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Lisa langsung bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Perasaan Lisa Mariana Setelah Pemeriksaan

Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengaku bersyukur sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut. Dia menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap dengan sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.

”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata dia kemudian berlalu.

Fokus pada Pembuktian dan Kejelasan Hukum

Dalam kasus ini, fokus utama adalah pembuktian bahwa tuduhan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari putrinya tidak didukung oleh data yang valid. Hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri menjadi bukti penting dalam menentukan kebenaran klaim tersebut.

Selain itu, proses hukum ini juga menunjukkan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan seseorang bergantung pada pertimbangan hukum yang disepakati oleh penyidik. Dalam hal ini, Lisa Mariana tidak ditahan karena ancaman hukuman yang diberikan tidak mencapai batas yang memungkinkan penahanan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan