
Penetapan Status Tersangka yang Diterima Roy Suryo
Roy Suryo menyatakan bahwa ia tetap menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan presiden Joko Widodo. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Sebagai pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti, apalagi sudah dituangkan dalam buku Jokowi's White Paper, saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” ujarnya kepada salah satu media, Sabtu, 8 November 2025.
Setelah mengetahui statusnya sebagai tersangka, Roy mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa status tersangka belum tentu akan berujung pada status terdakwa atau bahkan terpidana. Menurutnya, ada beberapa contoh kasus di mana seseorang dengan status terpidana yang telah inkrah selama enam tahun masih bisa bebas melenggang hingga kini.
Namun, Roy tidak secara eksplisit menyebutkan siapa sosok buron yang dimaksud. “Bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang, yang berinisial SM,” katanya.
Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifa.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara. Polisi juga melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Ahli yang terlibat mencakup bidang pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Pembagian Klaster Tersangka
Polda Metro Jaya membagi kedelapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa status tersangka belum menjamin bahwa ia akan menjadi terdakwa atau terpidana. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan, dan semua pihak harus bersabar hingga putusan akhir dikeluarkan.
Dengan adanya pembagian klaster dan penerapan berbagai pasal hukum, kasus ini menunjukkan kompleksitas yang cukup tinggi. Polda Metro Jaya juga menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani laporan yang diajukan oleh mantan presiden Joko Widodo.