
Kebijakan Revisi Peraturan Presiden 112 Tahun 2022 Dinilai Mengancam Daya Saing dan Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah sedang mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pengembangan sistem ketenagalistrikan. Namun, wacana ini dinilai oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) berpotensi menekan daya saing industri serta memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
IESR menyoroti beberapa usulan perubahan dalam revisi tersebut, termasuk pelonggaran syarat pembangunan PLTU batu bara baru dan pengaturan pembangkit listrik tenaga hibrida. Menurut lembaga tersebut, kebijakan ini dapat meningkatkan biaya listrik dan menciptakan risiko ekonomi jangka panjang.
Selain itu, IESR menilai bahwa pengembangan PLTU batu bara baru tidak sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk menggunakan 100 persen energi terbarukan dalam sepuluh tahun ke depan. Mereka menegaskan bahwa keandalan sistem listrik tetap bisa dijaga tanpa menambah PLTU, melainkan dengan memperkuat transmisi serta mempercepat pengembangan energi panas bumi, hidro, surya, dan angin yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi.
Kasus Pemadaman Listrik di Pulau Timor
Salah satu contoh yang disoroti oleh IESR adalah pemadaman listrik di Pulau Timor pada November 2025 akibat gangguan pada unit PLTU Timor berkapasitas 2 x 50 megawatt. Kejadian ini menunjukkan bahwa keberadaan PLTU tidak otomatis menjamin keandalan pasokan listrik.
Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer IESR, menyatakan bahwa revisi kebijakan seharusnya memperkuat komitmen penghentian operasi PLTU pada 2050, bukan memberikan celah bagi pembangunan PLTU baru. Ia menegaskan bahwa rencana kebijakan yang permisif terhadap pembangunan PLTU akan menurunkan kredibilitas Indonesia dan memberikan sinyal negatif bagi investasi karena tidak konsisten dengan aspirasi transisi energinya.
Risiko dari Pengaturan Pembangkit Listrik Hibrida
IESR juga mengkritik usulan pengaturan pembangkit listrik hibrida yang menggabungkan energi fosil dengan energi terbarukan. Lembaga tersebut menilai skema ini dapat memperpanjang penggunaan energi fosil dan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Sistem Energi IESR, menjelaskan bahwa pembangkit listrik hibrida yang mengikutsertakan pembangkit fosil justru akan mempertajam risiko terjebaknya industri pada aset fosil. Ia menambahkan bahwa lonjakan emisi di sektor ketenagalistrikan akan berdampak pada turunnya daya saing industri yang sedang dituntut melakukan efisiensi dan elektrifikasi.
Dampak pada Pasar Global
Produk Indonesia berisiko kalah bersaing di pasar global, termasuk di pasar Uni Eropa yang menerapkan standar emisi ketat. Kondisi ini bisa menghambat target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen.
Ia juga menekankan bahwa jika Indonesia tetap mengandalkan energi fosil, perusahaan multinasional, termasuk anggota RE100 yang menargetkan pemakaian 100 persen energi terbarukan, berpotensi menahan ekspansi atau hengkang dari Indonesia.
Rekomendasi dari IESR
IESR mendorong pemerintah agar tetap konsisten dalam mengakhiri operasi PLTU pada 2050, melanjutkan kebijakan pengakhiran operasi dini PLTU tua, serta melarang pembangunan PLTU baru termasuk untuk industri hilirisasi.
Pemerintah juga dinilai perlu mempercepat pengembangan energi terbarukan yang didukung sistem penyimpanan energi dan perluasan jaringan listrik guna menjaga keandalan selama masa transisi.