
Komisi VI DPR RI Apresiasi Inisiatif Pemerintah dalam RUU BUMN
Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan BUMN di masa kini. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai tepat untuk memenuhi kebutuhan transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian.
Selain itu, diperlukan penyesuaian beberapa materi muatan dalam UU BUMN agar lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan saat ini. Dalam rapat kerja yang digelar dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum, Anggia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Penataan Ulang Peran Kementerian BUMN
Menurut Anggia, saat ini Kementerian BUMN berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN, sementara sebagian perannya telah dijalankan oleh BPI Danantara. Dengan demikian, peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham Seri A Dwiwarna serta hak-hak istimewa perlu ditata ulang menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat kementerian.
Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara juga menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peneguhan Ketentuan Modal dan Kekayaan BUMN
Anggia menambahkan, selaras dengan kedudukan keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, ketentuan mengenai modal dan kekayaan BUMN perlu dipertegas. Ia menekankan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Selanjutnya, status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara menuntut agar para pejabat tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri menjadi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, Anggia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan Pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Oleh karena itu, sesuai dengan amar putusan MK, maka perlu dipertimbangkan pengaturan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN.
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU BUMN
Anggia menegaskan, dalam pembahasan RUU itu DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas. Aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, sangat diharapkan guna memberikan kontribusi substantif terhadap penyempurnaan substansi RUU dan penguatan peran BUMN ke depan.
Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan responsif, demi terwujudnya regulasi BUMN yang akuntabel, profesional, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Status Kementerian BUMN yang Berubah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI. Menurut Prasetyo, fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara, sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.
Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI. Prasetyo pun belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga tersebut nantinya.
Menurut dia, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai ASN. Pemerintah juga akan mendorong RUU BUMN itu tuntas sesegera mungkin. "Ya, kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," katanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!