
aiotrade, JAKARTA — Pemerintah tengah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di berbagai wilayah Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari upaya strategis nasional untuk mengelola limbah secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa proyek tersebut kini telah memasuki tahap verifikasi lapangan di 33 lokasi kabupaten/kota. Setelah proses verifikasi selesai, pembangunan akan dilakukan oleh PT Danantara Energi Nusantara, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pemerintah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Presiden meminta agar pembangunan waste to energy dilakukan secara bertahap di 33 lokasi. Saat ini tim gabungan sudah melakukan verifikasi lapangan dan diserahkan ke Danantara. Sekarang sedang dalam proses pembangunan,” ujar Hanif usai Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wapres Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Hanif menjelaskan bahwa percepatan proyek ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy. Perpres ini menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan sampah berbasis energi di Indonesia.
Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan 326 kabupaten/kota sebagai daerah darurat sampah. Hal ini dimaksudkan agar daerah tersebut dapat segera mengakses berbagai sumber pendanaan untuk penanganan limbah.
“Dengan keluarnya Perpres 109, kami menetapkan 326 kabupaten/kota sebagai daerah darurat sampah. Artinya, mereka bisa mengakses pendanaan dari berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan sistem pengolahan,” jelasnya.
Status darurat sampah ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menata kembali sistem persampahan. Salah satu langkah yang diambil adalah menghentikan praktik pembakaran terbuka (open burning) yang masih marak dilakukan oleh masyarakat.
Hanif menegaskan bahwa daerah yang masih melakukan pembakaran sampah dan pembuangan liar (illegal dumping) tidak akan masuk dalam sistem penilaian Adipura, penghargaan nasional bagi kota dengan pengelolaan lingkungan terbaik.
“Selama masih ada kegiatan pembakaran dan illegal dumping, daerah tersebut tidak mungkin masuk penilaian Adipura. Mereka akan berstatus kota kotor,” ujarnya tegas.
Langkah ini menjadi instrumen pengawasan moral dan administratif bagi pemerintah daerah agar lebih serius menangani sampah secara berkelanjutan.
Untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, KLH menyiapkan tiga skema utama teknologi pengolahan. Pertama adalah Waste to Energy (WTE), yaitu sistem insinerasi besar yang mengubah sampah menjadi listrik. Kedua adalah Refuse Derived Fuel (RDF), teknologi yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen dan pembangkit. Ketiga adalah TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle), fasilitas pengolahan berbasis masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.
“Beberapa daerah menggunakan sistem insinerasi besar, sebagian RDF, sebagian lagi melalui TPS3R. Semua metode itu kita jalankan paralel agar sesuai dengan karakteristik daerahnya,” jelas Hanif.