
Pemerintah Indonesia Tidak Larang WNI Berkunjung ke Negara dengan Kasus Penipuan Daring
Pemerintah Indonesia tidak melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke negara-negara yang memiliki kasus penipuan daring atau online scam. Hal ini dilakukan karena pemerintah lebih memilih mengambil pendekatan kerja sama penegakan hukum daripada menerapkan kebijakan travel ban atau larangan berpergian.
Korea Selatan baru-baru ini menerapkan travel ban bagi warga negaranya ke negara-negara yang memiliki banyak kasus online scam seperti Kamboja. Tujuannya adalah untuk mencegah warga negara Korsel terlibat atau menjadi korban dalam kasus online scam yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dalam konteks balik proses, kita juga meng-engage negara-negara tujuan online scam tersebut agar kita bisa membangun kerjasama yang lebih erat. Jadi upaya-upaya itu yang ingin kita perkuat ke depan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam media brief di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Alih-alih menerapkan travel ban, Pemerintah Indonesia lebih memilih menguatkan kerja sama penegakan hukum dengan 10 negara yang punya kasus WNI terlibat dalam penipuan daring. Negara-negara tersebut antara lain 7 negara di Asia Tenggara dan 3 lainnya di Uni Emirat Arab, Belarus, dan Afrika Selatan.
Berbagai macam pendekatan bilateral, kata Judha, juga sudah dilakukan oleh Kemlu RI. Secara khusus Indonesia juga telah memiliki perjanjian kerja sama memerangi kejahatan terorganisir transnasional dengan beberapa negara tujuan tersebut.
“Kita akan buka opsi-opsi terkait kerjasama dengan negara setempat. Sebagai contoh, kan tadi dengan 10 negara yang ada kasus online scam,” katanya.
Contohnya adalah kerja sama ekstradisi, di mana jika pelaku merupakan WNI ditangkap di negara tujuan dapat segera dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum di dalam negeri.
“Satu hal dalam konteks, contoh penegakan hukum. Ketika kita bicara penegakan hukum, maka ini kan kejahatan lintas batas. Tentu perlu ada mekanisme kerja sama yang konkret agar penegakan hukum bisa berjalan dengan cepat,” pungkasnya.
Kasus Penipuan Online yang Melibatkan WNI Meningkat
Kemlu RI melaporkan bahwa sejak tahun 2020 sampai sekarang, kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat. Angkanya bahkan sudah mencapai 10.000 kasus dan makin meluas tersebar ke 9 negara lain, termasuk Kamboja.
Ada 7 negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, sisanya berada di Afrika Selatan, Belarus, dan United Arab Emirate (UAE). Namun dari jumlah kasus tersebut, tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban. Mayoritas bahkan terindikasi sebagai pelaku.
Berdasarkan catatan Direktorat PWNI Kemlu RI, dari 10.000 kasus tersebut, sekitar 1.500 kasus WNI merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara sekitar 8.500 kasus adalah pelaku perekrutan dan terlibat dalam kasus penipuan daring di negara lain yang menyasar WNI di dalam negeri.
“Jadi dari 10 ribu ya dalam catatan kami, sekitar 1.500-an yang korban TPPO,” jelas Judha.
Upaya Pemerintah untuk Mengurangi Kasus Penipuan Daring
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menangani kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat kerja sama dengan negara-negara yang menjadi tujuan para pelaku. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat mempermudah proses penegakan hukum dan perlindungan WNI.
Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang terjadi jika terlibat dalam penipuan daring. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan jumlah korban dan pelaku dapat diminimalkan.