Ribuan Siswa Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kebijakan MBG yang Mengkhawatirkan

Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) semakin meningkat di berbagai daerah. Jumlah penderita terus bertambah, bahkan mencapai lebih dari 5.000 orang. Hal ini didasarkan pada data dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut informasi yang diperoleh, Kemenkes melaporkan 60 kasus dengan 5.207 penderita hingga tanggal 16 September, sedangkan BPOM mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita hingga 10 September 2025.

Menurut penjelasan Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari, jumlah kasus terbanyak terjadi pada bulan Agustus 2025, dengan Jawa Barat sebagai wilayah dengan kontribusi tertinggi. Namun, hingga kini belum ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab atas ribuan kasus keracunan MBG yang terjadi.

Tanggung Jawab Kepala SPPG

Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG. Ia menilai bahwa situasi ini sudah dalam kondisi darurat atau emergency. Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan jelas mengenai siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam pelaksanaan MBG.

Trubus juga menilai bahwa pelaksanaan MBG terlihat seperti program "kejar tayang" untuk memenuhi target jumlah porsi. Budaya "asal bapak senang" (ABS) juga terlihat dalam pelaksanaan program ini. Meskipun demikian, ia tetap menganggap bahwa Prabowo memiliki niat baik dalam menjalankan program MBG. Program serupa juga telah dilakukan di beberapa negara lain, seperti Brasil dan India.

Penyediaan Ahli Gizi di Setiap SPPG

Menurut Trubus, setiap SPPG sebaiknya menyediakan ahli gizi untuk mengawasi dan mengontrol kualitas makanan. Dengan adanya ahli gizi, kualitas makanan bisa tetap terjaga. Selain itu, Trubus mengusulkan agar pelaksanaan MBG sebaiknya dikelola oleh masing-masing sekolah. Ia menilai bahwa dengan sistem ini, risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan.

Pelaksanaan MBG di Bawah Tanggung Jawab Sekolah

Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan teknis yang jelas mengenai tata kelola penyediaan MBG. Trubus menyarankan agar pelaksanaan MBG tidak lagi diurus oleh dapur-dapur MBG (SPPG), tetapi langsung oleh kepala sekolah. Ia menilai bahwa dengan sistem ini, kepala sekolah akan lebih bertanggung jawab dan dapat menerima hukuman jika terjadi kesalahan.

Tindakan Hukum untuk Kasus Keracunan

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menegaskan bahwa kepala SPPG menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG. Ia menyarankan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan laboratorium forensik. Petugas-petugas yang perlu diperiksa antara lain juru masak, ahli gizi, pencuci alat, dan penyiapan bahan.

Jika diketahui penyebabnya adalah kesalahan di bagian tertentu, maka perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau kealpaan. Berdasarkan hukum, jika kealpaan menyebabkan korban keracunan, maka bisa dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, maka bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Penyelidikan Tanpa Laporan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pihak berwenang bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus keracunan MBG tanpa perlu adanya laporan. Ia menilai bahwa jika sudah ada korban, penyidik berhak melakukan tindakan penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.