Rincian TPG Triwulan 3 Non ASN dan PPPK Tahap 1, 2, 3 dengan Potongan

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Rincian TPG Triwulan 3 Non ASN dan PPPK Tahap 1, 2, 3 dengan Potongan
Rincian TPG Triwulan 3 Non ASN dan PPPK Tahap 1, 2, 3 dengan Potongan

Informasi Terkini tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025

Guru-guru yang sedang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025, berikut informasi terkini mengenai nominal dan proses pencairannya. Proses pencairan TPG untuk guru ASN dan Non ASN sedang berlangsung. Untuk guru ASN, besaran tunjangan sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka. Sementara itu, guru Non ASN akan menerima sebesar Rp2 juta per bulan.

Berikut adalah beberapa kode yang sering muncul selama proses pencairan TPG, serta penjelasannya:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
    Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

  • Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
    Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

  • Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
    Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

  • Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
    Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

  • Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
    Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

  • Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
    Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

  • Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
    Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

  • Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
    Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

  • Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
    Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

  • Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
    Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

  • Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
    Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

Rincian Nominal TPG

Berikut rincian nominal TPG untuk berbagai kategori guru:

  • Non ASN
    Gaji Pokok: Rp 2 juta
    TPG: Rp 6 juta
    Pajak 5%: Rp 300.000
    Jumlah yang diterima: Rp 5.700.000

  • ASN PPPK TH2
    Gaji Pokok: Rp 3.303.400
    TPG: Rp 9.910.200
    Pajak 5%: Rp 495.660
    Jumlah yang diterima: Rp 9.417.540

  • PPPK tahap 1 dan 2
    Gaji Pokok: Rp 3.303.400
    TPG: Rp 9.910.200
    Pajak 5%: Rp 495.660
    Jumlah yang diterima: Rp 9.417.540

  • PPPK Tahap 3
    Gaji Pokok: Rp 3.203.600
    TPG: Rp 9.610.800
    Pajak 5%: Rp 480.540
    Jumlah yang diterima: Rp 9.130.260


Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan