
Permasalahan Ketenagakerjaan di Sektor Industri Indonesia
Sebuah riset yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) bekerja sama dengan tim program Makin Terang menyoroti kondisi pekerja industri di Indonesia. Riset bertajuk “Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia” ini mengungkap berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja, terutama dalam hal hak-hak tenaga kerja.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Riset ini melibatkan empat serikat buruh garmen, yaitu Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Pekerja Seluruh Indonesia; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Buruh Garteks Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia; dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia. Data yang digunakan berasal dari 20.968 pekerja aktif yang valid, mencakup 488 lokasi. Waktu pengambilan data berlangsung antara 2017 hingga 2024, kecuali tahun 2020 yang kosong karena dampak pandemi Covid-19.
Riset ini juga bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti WageIndicator Foundation, Gajimu.com, Trade Union Rights Centre, dan Mondiaal FNV. Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memperburuk situasi kerja buruh industri. Menurutnya, UU ini menarik investor tetapi sekaligus mengorbankan hak-hak pekerja yang sebelumnya diatur dalam regulasi sebelumnya.
Kondisi Kelayakan Kerja yang Memburuk
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kondisi kelayakan kerja semakin memburuk. Kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang dianut justru memperlebar kesenjangan dan melemahkan posisi tawar buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dalam riset tersebut, pekerja industri dihadapkan pada hubungan kerja yang rentan, termasuk pelanggaran kontrak tertulis, durasi pekerjaan berbasis kontrak, dan jam kerja panjang.
Meski dianggap sudah terpenuhi, sekitar 15 persen perusahaan di industri Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) ditemukan tidak memberikan kontrak kerja tertulis kepada pekerjanya. Hal ini membuat pekerja kehilangan legalitas akan haknya di mata hukum. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tren ini akan terus berlanjut hingga 2030.
Durasi Kontrak Pendek dan Jam Kerja Panjang
Di sisi lain, pekerja juga dihadapkan pada durasi kontrak pendek dengan jam kerja panjang. Kondisi ini terlihat dari 57 persen pekerja yang dikontrak dengan durasi di bawah 12 bulan. Dari jumlah itu, sebesar 14 persen pekerja kontrak terpaksa bekerja lebih dari 54 jam per minggu, bahkan hingga 58 jam per minggu.
Kontrak kerja yang tidak jelas dan pasti ini membuat pekerja industri tak dapat menerima hak-hak lainnya seperti jaminan kesehatan hingga hak pensiun. Meski terdapat kenaikan pemenuhan hingga 2022, hak jaminan sosial mengalami penyusutan drastis, terutama jaminan pensiun dengan penurunan sebesar 15 persen. Jika tak ada penegakan serius, hanya 58,8 persen perusahaan yang membayarkan jaminan hari tua di 2030.
Tantangan bagi Pekerja Perempuan
Meski sama-sama menghadapi kerentanan kerja, kondisi perempuan lebih berat dibanding laki-laki. Riset ini menunjukkan jumlah perempuan dengan gaji di bawah upah minimum lebih banyak sebesar 4 persen dibanding laki-laki. Selain itu, pekerja perempuan memiliki kemungkinan 19 persen lebih tinggi untuk tidak mendapatkan pesangon. Dalam hak maternitas, sebanyak 8 persen pekerja perempuan masih mendapati pekerjaan yang membahayakan diri dan janinnya.
Dewi Sumanti, Aktivis Serikat Pekerja Nasional, yang juga buruh aktif di sebuah perusahaan sepatu di daerah Tangerang, mengkonfirmasi dampak kerentanan tersebut dialami perempuan, terutama karena feminisasi kerja di sektor garmen, alas kaki, dan kulit. Beban ganda perempuan menyebabkan mereka kesulitan untuk memiliki kapasitas dan keberanian mempertanyakan situasi yang mereka hadapi.
Ancaman Kebebasan Berserikat
Di sisi lain, riset ini juga merekam adanya ancaman kebebasan berserikat dan pentingnya perundingan kolektif. Tren hak kebebasan berserikat masih bergantung pada tipe hubungan kerja, yaitu pekerja kontrak atau pekerja tetap. Sebanyak 45 persen pekerja kontrak mengaku perusahaannya melarang mogok kerja. Sementara itu, 12 persen pekerja kontrak tidak diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja.
Kondisi ini membuat pekerja kontrak semakin rentan akan pelanggaran hak-haknya tanpa perlindungan dari serikat pekerja. Manajer Eksternal WageIndicator Indonesia Dela Feby mengatakan jika tak ada intervensi serius, hanya 50,3 persen pekerja yang diperbolehkan bergabung dengan serikat pekerja dan 1,3 persen yang dapat menikmati hak mogok kerja di 2030.
"Ini ancaman serius, karena perbaikan kondisi kerja di tempat kerja tidak bisa diserahkan pada perbaikan aturan normatif, apalagi bila aturannya tidak melindungi buruh, tetapi dari kekuatan perundingan bersama dan hanya serikat buruh yang dapat mewujudkannya," kata dia.