Riset FEB UGM: ART RI-AS Langgar 7 Pasal UUD, Picu 'Penjajahan Ekonomi'

Riset FEB UGM: ART RI-AS Langgar 7 Pasal UUD, Picu 'Penjajahan Ekonomi'

Temuan Penting dari Laporan FEB UGM Mengenai Perjanjian ART Indonesia-AS

Sebuah laporan yang dirilis oleh tim peneliti dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan di dalam negeri. Laporan ini diberi judul Regulatory Impact Assessment ART Indonesia-USA dan Dampaknya Terhadap Ekonomi dan Kedaulatan Indonesia.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemberlakuan ART dapat mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme, tetapi dalam bentuk penjajahan ekonomi dan kedaulatan. Menurut Rimawan Pradiptyo, pengajar sekaligus peneliti Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM, hal ini mirip dengan sejarah kelam pada periode 19451949 ketika Belanda melakukan agresi militer untuk menguasai kembali Tanah Air. Pada masa itu, Indonesia terpaksa memikul beban utang Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden, yang baru lunas pada 2003.

Rimawan menegaskan bahwa meskipun pembayaran utang KMB itu dianggap rasional karena membawa Indonesia menjadi negara berdaulat, saat ini kondisi tidak sama. "Kenapa sekarang kita malah menandatangani ART? Karena ART itu mentransformasi negeri ini dari negara berdaulat menjadi negara terjajah," ujarnya.

Pelanggaran Pasal UUD 1945 dalam ART

Tim peneliti FEB UGM mencatat tujuh pelanggaran UUD 1945 dalam kesepakatan ART RI-AS:

  1. Article 7.5 ART melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Perjanjian ini ditandatangani tanpa konsultasi DPR terlebih dahulu, padahal memiliki dampak luas pada kehidupan rakyat.
  2. Article 6.1 sampai dengan 6.2 dan Annex III Article 2.27, 2.28, serta 6.1 ART melanggar Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945. Investor AS diperbolehkan memiliki 100% saham pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
  3. Article 5.1 ART melanggar Preambul dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Diatur kewajiban mengadopsi langkah pembatasan setara dengan AS ke negara ketiga yang menghilangkan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
  4. Article 1.2 dan Annex III Article 2.10 ART melanggar Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28A UUD 1945. Diatur penghapusan commodity balance dan kuota impor pangan yang mengancam ketahanan pangan nasional.
  5. Annex III Article 2.9 dan 2.22 ART melanggar Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Diatur pembebasan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang mencederai keadilan bagi produsen domestik.
  6. Article 5.2 dan Annex III Article 5.2 serta 5.3 ART melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Diatur bahwa Indonesia wajib membatasi transaksi warga negara dengan entitas di BIS Entity List dan OFAC SDN List AS.
  7. Annex III Article 3.2 ART melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Diatur bahwa Indonesia dipaksa mengakui AS sebagai negara dengan pelindungan data pribadi yang memadai.

Dampak ART pada Regulasi Nasional

Selain melanggar konstitusi, FEB UGM mencatat bahwa implementasi ART akan memaksa pemerintah dan DPR untuk segera membuat atau merevisi total 117 regulasi agar sesuai dengan perjanjian dagang tersebut. Rincian perubahan mencakup:

  • 32 level Undang-Undang (6 UU baru dan 26 amandemen)
  • 12 Peraturan Pemerintah (4 PP baru dan 8 amandemen)
  • 17 Perpres/Kepres (11 baru dan 6 amandemen)
  • 50 Peraturan Menteri (5 baru dan 45 amandemen)
  • 3 Peraturan Bank Indonesia (PBI)
  • 3 Peraturan OJK (POJK)

Beberapa UU baru yang mendesak dibentuk adalah UU Pengendalian Perdagangan Strategis serta UU Screening Investasi Asing untuk Keamanan Nasional. Sementara itu, deretan UU yang harus diubah termasuk UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU Jaminan Produk Halal, hingga UU Pangan.

Rekomendasi dari Tim Peneliti

Berdasarkan temuan tersebut, tim peneliti UGM merekomendasikan agar pemerintah menolak ART, sebagaimana langkah yang telah diambil oleh Malaysia. Rimawan menekankan bahwa kedaulatan dan kebebasan adalah harga mati, termasuk dalam menjalankan perekonomian.

"Semua teori ekonomi itu didasarkan pada asumsi implisit bahwa masyarakatnya merdeka, negaranya merdeka. Tidak ada asumsi teori ekonomi itu yang didesain untuk negara terjajah," tutupnya.

Selain Rimawan, tim peneliti lain yang menyusun laporan tersebut yaitu Qisha Quarina, Muhammad Nabiel Arzyan, dan Dea Yustisia dari Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM serta Yudistira Hendra Permana dari Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM.