
Peran Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dalam Penghapusan Klausul Kepemilikan Aset
Dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, menghapus klausul pembagian kepemilikan aset dalam pengadaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan atas permintaan dan arahan dari Mohamad Riza Chalid.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengungkapan ini muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung. Dalam sidang tersebut, Hanung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak dari Riza Chalid.
Jaksa Triyana Setia Putra bertanya kepada Hanung apakah ada permintaan dari Irawan Prakoso untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset tersebut. Hanung membenarkan bahwa klausul share asset atau kepemilikan aset dihilangkan dalam perjanjian kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Jika klausul ini tidak dihilangkan, maka Terminal BBM Merak yang telah disita oleh Kejaksaan Agung seharusnya menjadi milik PT Pertamina ketika perjanjian kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sudah habis. Namun, karena klausul share asset dihilangkan dari perjanjian kerja sama, Terminal BBM Merak menjadi milik PT OTM.
Permintaan Riza Chalid untuk Menghapus Klausul
Dalam sidang, jaksa sempat membacakan BAP lengkap terkait permintaan Mohamad Riza Chalid untuk menghapus klausul share asset. Permintaan ini disampaikan Riza melalui Irawan Prakoso.
Jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung dalam sidang, di mana Hanung menyebutkan bahwa sebelum perjanjian ditandatangani pada bulan Agustus 2014, ia dan Irawan Prakoso bertemu di Hotel Nikko Jalan Thamrin samping Wisma Nusantara. Saat itu, Irawan Prakoso selaku utusan Mohamad Riza Chalid dalam kegiatan perencanaan storage Merak mengatakan kepada Hanung bahwa "itu tidak usah ditambah-tambah lagi".
Maksudnya adalah bahwa dalam perjanjian terhadap jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM yang ditandatangani Hanung mewakili Pertamina, tidak boleh ditambahkan klausa share aset pada akhir masa perjanjian.
Kasus Korupsi BBM dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, PT Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke jaksa penuntut, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Daftar Terdakwa dan Tersangka
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain:
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Seluruh kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan persidangan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.