Riza Chalid Dorong Penghapusan Klausul di Perjanjian Sewa Terminal BBM

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Riza Chalid Dorong Penghapusan Klausul di Perjanjian Sewa Terminal BBM

Penyebab Penghapusan Klausul Kepemilikan Aset dalam Perjanjian Kerja Sama

Dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, menghapus klausul pembagian kepemilikan aset dalam pengadaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan dan arahan dari Mohamad Riza Chalid.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Penghapusan klausul tersebut terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung. Hanung hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa yang merupakan pemilik sah PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak dari Riza Chalid.

Dalam kesaksian Hanung, ia mengakui bahwa klausul share asset atau kepemilikan aset dihilangkan dalam perjanjian kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jika klausul ini tidak dihilangkan, maka Terminal BBM Merak yang telah disita oleh Kejaksaan Agung seharusnya menjadi milik PT Pertamina ketika perjanjian kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sudah habis. Namun, karena klausul share asset dihilangkan, Terminal BBM Merak justru menjadi milik PT OTM.

Permintaan Mohamad Riza Chalid untuk Menghapus Klausul

Jaksa sempat membacakan BAP lengkap terkait permintaan Mohamad Riza Chalid untuk menghapus klausul share asset. Permintaan ini disampaikan Riza melalui Irawan Prakoso. Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa Triyana Setia Putra, dinyatakan bahwa sebelum perjanjian ditandatangani pada bulan Agustus 2014, Hanung dan Irawan Prakoso bertemu di Hotel Nikko Jalan Thamrin samping Wisma Nusantara.

Irawan Prakoso, selaku utusan Mohamad Riza Chalid dalam kegiatan perencanaan storage Merak, menyampaikan pesan kepada Hanung bahwa klausa share asset tidak perlu ditambahkan lagi. Pesan ini merujuk pada perjanjian yang ditandatangani oleh Hanung mewakili Pertamina terkait jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM.

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi BBM

Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Beberapa orang yang dihadirkan dalam persidangan antara lain: * Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza * Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi * VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono * Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati * Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo * Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan * Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin * Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya * VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke jaksa penuntut, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan