Roy Suryo Cs Tersangkut Kasus Ijazah Palsu Jokowi

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Roy Suryo Cs Tersangkut Kasus Ijazah Palsu Jokowi

\n

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

\n

Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat dua klaster tersangka yang ditetapkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
\n

Klaster pertama terdiri dari tiga orang, yaitu atas nama RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

\n

Sementara itu, klaster kedua mencakup lima tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

\n

Perbedaan Klaster Tersangka

\n

Perbedaan antara dua klaster ini terletak pada penerapan Pasal 160 KUHP, yang hanya diterapkan pada kelima tersangka dalam klaster kedua. Pasal tersebut berkaitan dengan penghasutan atau penyebaran informasi yang dapat memicu ketidakstabilan sosial. Sementara itu, klaster pertama dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1. Kedua pasal ini berkaitan dengan perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, serta memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

\n

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pembagian klaster ini dilakukan berdasarkan perbuatan delapan tersangka yang terlibat. "Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan," jelas dia.

\n

Proses Penyidikan dan Bukti yang Diserahkan

\n

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi sendiri. Lima laporan lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

\n

Nama-nama terlapor dalam kasus ini meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

\n

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

\n

Barang bukti yang diserahkan oleh Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan