Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka, Polisi Umumkan Pasal Berat yang Menjerat

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka, Polisi Umumkan Pasal Berat yang Menjerat
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka, Polisi Umumkan Pasal Berat yang Menjerat

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada penetapan delapan tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa delapan orang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Nama-nama yang terlibat dalam kasus ini termasuk tokoh-tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) serta sejumlah tokoh lainnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” ujar Asep.

Dua Klaster Tersangka

Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi klaster ini mencapai enam tahun penjara.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Ketiganya dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2. Ancaman pidana bagi klaster kedua lebih berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.

Polisi: Dokumen Ijazah Dimanipulasi

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, dokumen ijazah yang beredar di media sosial telah dimodifikasi agar tampak asli. Temuan ini diperkuat hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.

Polisi menyita 923 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Respons Para Tersangka

Roy Suryo, salah satu tersangka, menanggapi penetapan dirinya dengan tenang. “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya,” ucap Roy di depan Mabes Polri.

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah. “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjutnya.

Roy menambahkan, sejauh ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya. “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Ahli forensik digital Rismon Sianipar juga membantah tudingan manipulasi. Ia menegaskan bahwa kajian yang dilakukan telah dituangkan dalam buku berjudul JOKOWI’s White Paper. “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujarnya.

Rismon menambahkan akan kooperatif. “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucapnya. Ia menegaskan langkahnya adalah bagian dari perjuangan mencari kebenaran.

Latar Belakang Kasus

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025. Total ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan resmi dari Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampul skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan