Roy Suryo dan Tim Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi 13 November

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 12x dilihat
Roy Suryo dan Tim Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi 13 November


Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini sudah dijadwalkan sejak lama.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Benar, pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut akan dilakukan pada hari Kamis,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (10/11).

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini, hanya ketiga tersangka tersebut yang sudah memiliki jadwal pemeriksaan. Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan atau alasan penjadwalan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran masing-masing dalam penyebaran informasi.


Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal-Pasal terkait dalam UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal-Pasal dalam UU ITE yang berlapis. Ancaman hukuman bagi ketiganya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep dalam jumpa pers, Jumat (7/11).

Proses pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus ini akan terus berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana isu politik bisa memicu konflik hukum. Dengan adanya pemeriksaan terhadap para tersangka, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dalam menyebarkan informasi, khususnya di media sosial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan