
Pemeriksaan Perdana Roy Suryo sebagai Tersangka
Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, diagendakan untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) pagi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. Ia menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut akan diperiksa dalam proses penyidikan kasus terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, mengaku pihaknya masih cukup santai menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Meski begitu, ia menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pembagian Klaster Tersangka
Dalam kasus ini, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:
-
Klaster Pertama:
Tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. -
Klaster Kedua:
Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan seperti mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Penyidik Tetap Menjaga Kesetaraan Hukum
Ahmad Khozinudin memastikan bahwa Roy Suryo akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai bagian dari ketaatan hukum warga negara kepada otoritas yang menegakkan hukum. Namun, ia menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menyinggung dua kasus lain yang menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, yaitu Silfester Matutina dan Firli Bahuri.
Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Namun, meski putusan sudah inkrah sejak enam tahun lalu, Silfester masih belum dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023. Akan tetapi, hampir dua tahun berlalu, Firli Bahuri belum juga dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan bertindak lebih jauh terhadap kliennya, Roy Suryo, karena adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum Silfester Matutina dan Firli Bahuri.
Penilaian Ahmad Khozinudin
Menurut Ahmad, Polda Metro Jaya tidak akan rela mencoreng nama institusinya sendiri dengan memperlihatkan perlakuan tidak adil terhadap Roy Suryo jika dibandingkan dengan Silfester Matutina dan Firli Bahuri. Ia menyindir bahwa dengan azas persamaan di muka hukum, Roy Suryo tidak akan ditahan, sama seperti yang terjadi pada Silfester dan Firli.
"Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia yang berhadapan dengan hukum itu adalah anggota kepolisian atau warga negara biasa, apakah dia pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama," ujar Ahmad.
"Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan. Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat."