
\naiotrade,
\nJAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Para tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal terkait KUHP dan UU ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310, 311, 32, 35, 27A, dan 28 Ayat 2 dari KUHP serta UU ITE.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kelima tersangka dari klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
\nSelanjutnya, dalam klaster kedua terdapat tiga tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Mereka juga dijerat dengan pasal-pasal serupa.
\n"Untuk klaster kedua, ada tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT," tambah Asep.
\nMenurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi. Penyidik menilai metode yang digunakan tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
\nBerikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
\nKlaster Pertama
\n- \n
- Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) \n
- Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA \n
- Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik \n
- Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis '98 \n
- Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA \n
Klaster Kedua
\n- \n
- Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) \n
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli Digital Forensik \n
- Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT) – Dokter \n
\nKasus ini menunjukkan bagaimana isu tentang ijazah presiden dapat memicu penindakan hukum yang ketat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti semua indikasi kecurangan atau pemalsuan dokumen, terutama jika menyangkut informasi yang bersifat publik dan potensial menimbulkan keraguan di masyarakat.
Penyidik juga menyatakan bahwa analisis yang dilakukan oleh para tersangka dinilai tidak sesuai dengan standar ilmiah. Hal ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan para tersangka tersebut.
\nPara tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berlangsung secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan, baik secara individual maupun dalam bentuk kelompok.
\nDalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin menyebarkan informasi palsu atau melakukan manipulasi digital. Kepolisian akan tetap aktif dalam mengawasi dan menindak tegas segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat atau mencemarkan nama baik seseorang.