
Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu dari delapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, seorang pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa delapan tersangka ini ditetapkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Asep menjelaskan bahwa delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Setiap klaster dikenakan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan.
Untuk tersangka dari klaster pertama, mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE. Sedangkan untuk klaster kedua, mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27a junto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Asep Edi Suheri memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Dia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Masyarakat diminta untuk melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu.
Dalam kasus ini, penyidik polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam penetapan delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Menurut Asep, penetapan tersangka telah melalui proses asistensi dan gelar perkara. Proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Ahli yang dilibatkan termasuk ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah. Berdasarkan temuan itu, penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia berharap, para tersangka bisa memenuhi panggilan tersebut sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya.
Iman mengungkapkan bahwa alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Di lain pihak, pakar telematika Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. "Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy.
Beberapa waktu sebelumnya, Jokowi akhirnya gerah karena terus disudutkan oleh isu dugaan ijazah palsu. Ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Jokowi menyebutkan sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat. "Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi.