
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Sebagai Tahapan Hukum yang Wajar
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu, dianggap sebagai langkah hukum yang wajar oleh pihak kuasa hukum. Baik tim dari Roy Suryo maupun pihak Jokowi sama-sama menilai bahwa proses ini merupakan tahapan normal dalam penegakan hukum, sekaligus membuka ruang pembuktian secara terang benderang di hadapan publik.
Kuasa Hukum Roy Suryo: Ini Risiko yang Sudah Diperhitungkan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Celestinus, menyebut pihaknya tidak kaget dengan penetapan status tersangka oleh penyidik. Ia menjelaskan, dalam perkara pencemaran nama baik, proses pembuktian akan dilakukan secara dua arah, baik dari pihak pelapor maupun tersangka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Soal keaslian ijazah ini justru bisa diuji ketika pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan,” ujar Petrus dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu 8 November 2025.
Ia menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki penyidik nantinya akan diuji berhadapan langsung dengan bukti yang dimiliki Roy Suryo dan timnya. “Di situ akan terlihat mana yang benar,” imbuhnya.
Menurut Petrus, tim hukum Roy Suryo sudah memperkirakan arah perkara ini sejak awal. Karena itu, penetapan tersangka dianggap sebagai risiko hukum yang memang harus dijalani untuk membuka kebenaran secara objektif.
“Semangat Mas Roy, Dokter Tifa, dan kawan-kawan justru semakin tinggi. Kalau kasus ini sampai ke pengadilan, di situlah ijazah asli bisa diperlihatkan,” jelasnya.
Petrus juga mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan jika dianggap ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Namun, ia menegaskan semua langkah tetap akan ditempuh sesuai prosedur.
Tim Hukum Jokowi: Fokus pada Pemulihan Nama Baik
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs adalah bagian dari proses hukum yang memang harus dilalui. Ia menegaskan bahwa dari perspektif hukum, hal yang paling penting bukanlah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pembuktian bahwa laporan Jokowi tentang dugaan pencemaran nama baik memiliki dasar kuat.
“Bagi kami, dua momentum penting adalah ketika kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan ketika berkas perkara diterima oleh jaksa. Itu menandakan bahwa laporan Pak Jokowi benar adanya dan beliau memang korban fitnah,” kata Rivai.
Ia menambahkan, bagi pihak Jokowi, persoalan keaslian ijazah sebenarnya sudah selesai sejak penyelidikan pertama yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada laporan Egi Sujana beberapa waktu lalu.
“Saat itu, hasil penyelidikan menyatakan tidak ada tindak pidana. Artinya, ijazah Pak Jokowi sudah dinyatakan clear and clean,” tegasnya.
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika proses pembuktian kembali dilakukan di pengadilan dalam perkara baru ini.
“Kalau mau diuji lagi, silakan saja. Sekarang bahkan penyidik sudah mengumpulkan lebih dari 500 bukti, bukan hanya dari Fakultas Hukum tapi juga dari berbagai fakultas lain, termasuk dokumen skripsi dan pengesahan akademik. Jadi semakin terang benderang,” ujarnya.
Kedua Pihak Sepakat Hormati Proses Hukum
Baik tim hukum Jokowi maupun Roy Suryo sepakat bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Mereka menilai langkah penyidik sudah tepat dan semua pihak perlu menghormati tahapan yang sedang berlangsung.
Kasus ini berawal dari tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Atas tudingan tersebut, Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Kini, penyidikan kasus tersebut terus berlanjut dan akan menjadi momentum penting untuk membuktikan keaslian ijazah sang presiden di hadapan publik.