
Roy Suryo Menyatakan Menghormati Keputusan Polda Metro Jaya
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama tujuh orang lainnya. Ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya dan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan bahwa status tersangka belum tentu menjadi terdakwa atau terpidana. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masih ada buronan berinisial “SM” yang sudah inkrah namun belum ditahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025). Roy Suryo dan tujuh orang lainnya dijerat dengan pasal berlapis UU ITE. Dalam pernyataannya, Roy menyatakan bahwa ia menghormati pengumuman dari Polda Metro Jaya dan akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Proses Hukum yang Akan Berlangsung
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik akan memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan dan menyampaikan klarifikasi mereka.
“Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” ujarnya.
Soal kemungkinan penahanan, Iman menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. Penyidik akan mempertimbangkan beberapa aspek sebelum memutuskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Pembagian Klaster Tersangka
Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan mereka. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka yang dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Perbedaan Antara Dua Klaster
Perbedaan antara dua klaster terletak pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik. Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1. Kedua pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Status Kasus Sebelumnya
Sebelum naik ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Nama-nama terlapor mencakup Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Bukti yang Diserahkan Jokowi
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).