Rully, Suami Boiyen Dihukum karena Diduga Penipuan dan Penggelapan Dana, Awalnya dari Investasi

admin.aiotrade 24 Des 2025 4 menit 13x dilihat
Rully, Suami Boiyen Dihukum karena Diduga Penipuan dan Penggelapan Dana, Awalnya dari Investasi
Rully, Suami Boiyen Dihukum karena Diduga Penipuan dan Penggelapan Dana, Awalnya dari Investasi

Kasus Penipuan Investasi yang Melibatkan Rully Anggi Akbar

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami komedian Boiyen, bermula dari kerja sama investasi bisnis kuliner yang belakangan diduga bermasalah. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum korban sekaligus investor, Santura Nababan, mengungkapkan bahwa somasi resmi telah dilayangkan kepada RAA pada 23 Desember 2025.

Awal Mula Penawaran Investasi

Menurut penjelasan tim kuasa hukum korban, komunikasi antara Rully Anggi Akbar dan kliennya dimulai pada awal Agustus 2023. Pada 5 Agustus 2023, Rully yang akrab disapa Ezel menghubungi calon investor untuk menawarkan kerja sama pengembangan usaha kuliner miliknya. Dalam komunikasi tersebut, Ezel mengirimkan proposal bisnis Sateman Indonesia yang mengklaim kinerja usaha dalam kondisi stabil dan menguntungkan. Proposal itu mencantumkan data pendapatan usaha selama enam bulan terakhir dengan angka berkisar antara Rp87 juta hingga Rp119 juta per bulan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Klien kami dihubungi oleh RAA yang menjelaskan bahwa dirinya memiliki usaha kuliner bernama Sateman Indonesia dan sedang membutuhkan investor untuk pengembangan usaha,” ujar Santura Nababan kepada awak media.

Dalam proposal yang disampaikan, Rully menawarkan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola usaha dan 30 persen untuk investor. “Di dalam chat dan proposal yang dikirimkan, disebutkan secara rinci adanya penawaran investasi dengan pembagian keuntungan 70:30. Itu yang kemudian menjadi dasar klien kami mempertimbangkan kerja sama,” jelas Santura.

Transfer Dana ke Rekening Pribadi

Setelah menyetujui proposal tersebut, investor mentransfer dana investasi ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar. Menurut Santura, dana investasi justru ditransfer langsung ke rekening pribadi RAA, bukan ke rekening perusahaan atau CV Sateman Indonesia sebagaimana tercantum dalam proposal.

Awalnya, nilai investasi yang disepakati disebut mencapai Rp350 juta. Namun, dana yang akhirnya ditransfer oleh investor berjumlah Rp200 juta.

Lima Bulan Pertama Masih Lancar

Setelah dana investasi masuk pada Agustus 2023, kerja sama bisnis sempat berjalan tanpa kendala berarti. Selama beberapa bulan pertama, Rully masih mengirimkan laporan keuangan serta melakukan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. “Selama kurang lebih lima bulan, klien kami masih menerima laporan dan pembagian hasil. Setiap bulan kurang lebih sekitar Rp6 juta,” ungkap Santura.

Pembagian hasil tersebut berlangsung hingga Desember 2023. Pada fase awal ini, investor tidak mencurigai adanya kejanggalan karena komunikasi dan aliran keuntungan masih berjalan.

Bagi Hasil Tiba-tiba Terhenti

Masalah mulai muncul setelah memasuki akhir 2023. Setelah Desember 2023, pembagian keuntungan mendadak terhenti. Tak hanya itu, komunikasi dengan Rully Anggi Akbar juga mulai sulit dilakukan. Pesan dan upaya menghubungi yang bersangkutan tidak mendapat respons yang jelas.

“Setelah itu, tidak ada lagi bagi hasil. Janji-janji yang sebelumnya disampaikan juga tidak terealisasi,” kata Santura. Padahal, berdasarkan penelusuran pihak korban, usaha Sateman Indonesia di Sleman diketahui masih beroperasi hingga saat ini.

“Bisnisnya masih ada, masih berjalan. Tapi yang bersangkutan seperti menghindar dan tidak menunjukkan tanggung jawab,” lanjut Santura.

Somasi Resmi Dilayangkan

Setelah hampir dua tahun tidak mendapatkan kejelasan, pihak investor akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menempuh langkah resmi. Pada 23 Desember 2025, tim kuasa hukum korban melayangkan somasi kepada Rully Anggi Akbar, meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dana investasi yang telah disetorkan.

“Kami telah mengirimkan somasi resmi. Harapannya, yang bersangkutan segera menghubungi kami agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Santura. Ia menegaskan, kliennya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan selama ada itikad baik dari pihak Rully.

Namun, jika somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihak korban menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum pidana dan perdata.

“Jika tidak ada respons, tentu kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan, maupun gugatan perdata,” tegasnya.

Belum Ada Klarifikasi dari Rully dan Boiyen

Hingga berita ini diterbitkan, Rully Anggi Akbar maupun pihak Boiyen Pesek belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.

Ringkasan Kronologi Kasus

  • 5 Agustus 2023: Rully Anggi Akbar menawarkan investasi usaha Sateman Indonesia dengan skema bagi hasil 70:30.
  • Agustus 2023: Investor mentransfer dana Rp200 juta ke rekening pribadi Rully.
  • Agustus – Desember 2023: Investor menerima laporan keuangan dan bagi hasil sekitar Rp6 juta per bulan.
  • Januari 2024 – Desember 2025: Pembagian hasil terhenti, Rully sulit dihubungi meski usaha masih beroperasi.
  • 23 Desember 2025: Kuasa hukum korban melayangkan somasi resmi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan