
Penetapan UMP 2026 dan Perspektif Buruh
Pemerintah telah menetapkan rumus penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026, termasuk untuk wilayah Jambi. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 berdasarkan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. Setelah ditetapkan, UMP 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Formula kenaikan upah minimum yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks alfa. Rentang nilai alfa yang diterapkan adalah antara 0,5 hingga 0,9. Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa formula ini merupakan hasil dari berbagai aspirasi yang dipertimbangkan, terutama dari serikat buruh.
Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan dalam menghitung besaran kenaikan upah minimum berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Hasil perhitungan ini kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK, UMSP, serta UMSK.
Penolakan dari Serikat Buruh
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan UMP 2026 yang diumumkan pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa penolakan ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang digunakan sebagai dasar penetapan UMP 2026.
KSPI menilai bahwa penyusunan RPP tidak melibatkan kalangan buruh secara maksimal. Rapat mengenai RPP hanya dilakukan sekali pada 3 November 2025 dengan durasi dua jam. Hal ini dinilai tidak cukup untuk membahas pasal demi pasal dalam RPP.
Selain itu, definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam RPP dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Definisi KHL dalam RPP dianggap mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku.
Definisi indeks alfa juga menjadi sorotan. Menurut informasi terakhir, indeks alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8. KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 4-6 persen jika menggunakan indeks alfa tersebut.
Perkembangan UMP Jambi Tahun Terakhir
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Jambi, berikut perkembangan UMP Jambi selama lima tahun terakhir:
- 2021: Tidak mengalami kenaikan, UMP Jambi tetap sama dengan tahun 2020, yakni Rp2.630.162.
- 2022: Naik 2,61 persen menjadi Rp2.698.940.
- 2023: Mengalami kenaikan 9,05 persen, menjadi Rp2.943.033.
- 2024: Naik tipis 3,20 persen, menjadi Rp3.037.123.
- 2025: Naik 6,50 persen, menjadi Rp3.234.535.
Perkiraan UMP Jambi 2026
Kalangan buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5-10 persen untuk UMP 2026. Jika usulan kenaikan terendah 8,5 persen diterapkan, maka jumlah UMP Jambi 2026 diperkirakan sebesar Rp3.509.470,47 (Rp3.234.535 × 1,085). Namun, angka ini masih berupa perkiraan karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.