Rumus UMP 2026 berdasarkan PP 49/2025

admin.aiotrade 19 Des 2025 4 menit 14x dilihat
Rumus UMP 2026 berdasarkan PP 49/2025

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai Dasar Penghitungan UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 menjadi acuan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aturan ini merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyebarkan dokumen lengkap terkait peraturan tersebut. Ia menyarankan masyarakat untuk mengakses dan mempelajari dokumen tersebut.

Pendekatan Indeks dalam Penetapan UMP

Pada tahun ini, pemerintah menerapkan indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9 dalam penetapan UMP. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenaikan upah yang berbeda-beda di setiap daerah, sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam aturan ini terdapat perubahan sejumlah ayat dalam pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perubahan Penting dalam Pasal 5

Salah satu ketentuan penting adalah perubahan pada ayat (2) huruf b Pasal 5. Berikut bunyi perubahan tersebut:

Pasal 5
(1) Kebijakan pengubahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum
b. struktur dan skala upah yang proporsional
c. upah kerja lembur
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
e. bentuk dan cara pembayaran upah
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
g. upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Perubahan pada Pasal 21

Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah menjadi:

Pasal 21
(1) pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh secara perorangan.
(3) struktur dan skala upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Perubahan pada Pasal 25 dan 26

Ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah menjadi:

Pasal 25
(1) upah minimum terdiri atas:
a. upah minimum provinsi
b. upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
c. upah minimum sektoral provinsi
d. upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Selanjutnya, ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah menjadi:

Pasal 26
(1) provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan a (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
(4) formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
(5) nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:
Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t)
(6) simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).
(7) simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan; dan
b. perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Perubahan pada Pasal 27 dan 28

Ketentuan Pasal 27 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27
(1) gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun.
(2) penetapan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
(3) penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(4) dihapus.

Sementara itu, ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi:

Pasal 28
(1) penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) dihapus.

Ketentuan Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota

Menurut Pasal 35, pengumuman upah minimum kabupaten/kota ke depannya ditetapkan melalui keputusan gubernur paling lambat 25 November tahun berjalan. Jika tanggal itu jatuh pada hari libur nasional atau resmi, maka penetapannya diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari setelah hari Minggu, hari libur nasional atau resmi. Upah minimum terbaru yang telah ditetapkan berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan