Rumus UMP 2026 Ditandatangani, Serikat Pekerja: Belum Jamin Kebutuhan Hidup Layak

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 19x dilihat
Rumus UMP 2026 Ditandatangani, Serikat Pekerja: Belum Jamin Kebutuhan Hidup Layak


aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) memberikan respons terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah melalui indeks alpha 0,5-0,9. Angka ini disebut telah dimasukkan dalam peraturan pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, penentuan UMP tidak mencerminkan dan tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Rumus yang digunakan tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya KHL bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Mirah menyoroti keterlambatan dalam penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember 2025.

Menurutnya, lamanya proses pembahasan seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, tetapi kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dia menjelaskan, dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Mirah mengingatkan, pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, Aspirasi mendesak pemerintah untuk:

  • Pertama, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL.
  • Kedua, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
  • Ketiga, melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

"Tanpa langkah korektif tersebut, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial," pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan