
Percepatan RUU Pekerja Gig untuk Lindungi Jutaan Pekerja Digital
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig. RUU ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini belum terlindungi secara formal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa draf RUU yang ia inisiasi memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja. Kedua, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital. Ketiga, menjamin keselamatan publik.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujar Huda dalam pernyataannya.
Ledakan Pekerja Digital Tanpa Payung Hukum
Huda menilai pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja ekonomi gig. Mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten digital, semakin banyak orang terlibat dalam sektor ini.
Pertumbuhan paling signifikan terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula berbagai profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya.
Namun, Huda menyoroti absennya regulasi khusus yang melindungi para pekerja tersebut. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak mengakui klasifikasi gig worker sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan formal.
“Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” kata Huda.
Klasifikasi Baru dan Skema Bagi Hasil
Menurut Huda, pekerja gig memainkan peran penting dalam ekonomi nasional, namun berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi. Mereka tidak memiliki jaminan pendapatan tetap, perlindungan kesehatan, maupun hak keselamatan kerja.
“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Negara perlu hadir untuk mendefinisikan klasifikasi pelaku gig economy sebagai jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi,” tegasnya.
RUU Pekerja Gig yang sedang disiapkan akan memuat sejumlah ketentuan penting, antara lain penetapan status hubungan kerja yang jelas antara platform dan pekerja, kepastian pendapatan minimum, skema bagi hasil yang adil, hingga jaminan akses ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. RUU ini juga menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh pekerja.
Belajar dari Negara Lain
Huda menambahkan bahwa Indonesia perlu segera bergerak agar tidak tertinggal dari negara lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi tentang pekerja gig. Di beberapa negara, pemerintah telah menetapkan hak minimum bagi pekerja platform digital, termasuk upah dasar dan jaminan sosial.
“RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi memastikan tumbuhnya ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas akan meningkat, dan sektor digital bisa berkembang lebih sehat,” pungkasnya.
Data dan Tantangan yang Dihadapi
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Bank Dunia pada tahun 2024, sektor gig economy di Indonesia tumbuh lebih dari 30 persen per tahun dan menyerap lebih dari 6 juta pekerja, terutama di sektor transportasi dan jasa pengantaran. Namun, hingga kini, status mereka masih berada di area abu-abu antara pekerja lepas dan karyawan tetap.
Dengan RUU Pekerja Gig yang sedang diproses, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih jelas dan transparan bagi semua pihak terkait. Dengan demikian, pekerja gig akan mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.