RUU Redenominasi Masuk Legislasi Nasional Versi BI

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
RUU Redenominasi Masuk Legislasi Nasional Versi BI

Bank Indonesia Mengungkapkan Persiapan Redenominasi Rupiah

Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah atau yang dikenal dengan redenominasi. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi antar berbagai pihak yang terkait.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Denny menjelaskan bahwa saat ini RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan dari Bank Indonesia. “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujar Denny dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 November 2025.

Redenominasi merupakan langkah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa memengaruhi nilai tukarnya. BI menilai redenominasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelas Denny. Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025.

Tanggapan Ekonom Terhadap Rencana Redenominasi

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai rencana redenominasi sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan hal-hal esensial, yaitu memperbaiki produktivitas nasional dalam rangka mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Menurut dia, redenominasi tidak akan berpengaruh terhadap daya beli, pendapatan riil, atau penciptaan lapangan kerja.

“Indonesia tidak butuh ilusi stabilitas dalam bentuk nominal baru. Indonesia butuh realitas pertumbuhan yang bermakna bagi rakyat,” ucap Syafruddin dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 November 2025.

Ia berpendapat bahwa narasi bahwa redenominasi akan mempermudah pencatatan dan pembukuan tidak pernah disertai bukti empiris yang menunjukkan perubahan nominal bakal meningkatkan investasi atau menaikkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, keuntungan yang dijanjikan lebih bersifat psikologis dan simbolik.

Di banyak negara, kata Syafruddin, redenominasi dilakukan karena kebutuhan mendesak seperti hiperinflasi. Namun, Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi itu. Sementara itu, Syafruddin menyebutkan redenominasi membutuhkan biaya besar. Sebab, negara harus mencetak ulang seluruh uang kertas dan koin.

Proses Redenominasi dan Persiapan yang Dilakukan

Proses redenominasi memerlukan persiapan yang sangat matang, baik dari segi teknis maupun logistik. BI dan pemerintah telah merencanakan langkah-langkah yang diperlukan agar proses ini dapat berjalan lancar. Salah satu aspek penting adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi, termasuk sistem perbankan dan layanan keuangan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang cukup mengenai perubahan yang akan terjadi. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting dari persiapan redenominasi agar masyarakat tidak merasa kaget atau kebingungan ketika perubahan tersebut diterapkan.

Dalam hal regulasi, Bank Indonesia dan pemerintah akan bekerja sama untuk memastikan bahwa semua aturan terkait redenominasi telah siap. Hal ini mencakup perubahan pada peraturan-peraturan yang terkait dengan sistem moneter dan perbankan.

Kesimpulan

Redenominasi adalah langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah. Meskipun ada berbagai pendapat yang berbeda mengenai manfaatnya, proses ini tetap dilakukan dengan pertimbangan matang. Dengan kesiapan yang baik dari berbagai pihak, diharapkan redenominasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan