Empat RUU yang Diusulkan Kemenkeu dalam Prolegnas 2025–2029
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029. Pengusulan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Salah satu dari empat RUU yang diusulkan adalah rancangan regulasi mengenai perubahan harga rupiah, atau yang lebih dikenal sebagai redenominasi. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kredibilitas rupiah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tujuan Redenominasi: Efisiensi dan Kredibilitas Rupiah
Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029, RUU Redenominasi diajukan dengan beberapa pertimbangan urgensi. Kebijakan penyederhanaan mata uang ini dipandang perlu untuk mencapai efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, regulasi tersebut bertujuan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Pemerintah juga memandang langkah tersebut diperlukan untuk menjaga nilai rupiah yang stabil, sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Pada akhirnya, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah.

Target Penyelesaian RUU Redenominasi pada 2027
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) tersebut bukanlah usulan yang sepenuhnya baru. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa RUU tersebut merupakan RUU luncuran atau carry-over dari periode sebelumnya. Kemenkeu merencanakan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," bunyi PMK tersebut.

Pengertian Redenominasi Rupiah
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai mata uangnya. Singkatnya, kebijakan ini akan menghilangkan digit nol pada rupiah. Misalnya, uang pecahan Rp1.000 menjadi Rp1 dan seterusnya.
Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Perbedaan Redenominasi dan Sanering
Meskipun sering disamakan, redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai nominalnya. Sementara itu, sanering adalah proses penghapusan uang kertas yang tidak layak edar karena rusak atau usang.
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah paham terhadap tujuan dan dampak dari kebijakan redenominasi.
Fakta-Fakta Mengenai Redenominasi Rupiah
Redenominasi rupiah telah menjadi wacana selama sekitar satu dekade terakhir. Beberapa faktor yang mendorong wacana ini antara lain kompleksitas penggunaan uang kertas dengan banyak digit nol, serta kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi transaksi.
Selain itu, redenominasi juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan sistem moneter dengan perkembangan ekonomi yang semakin dinamis. Meski masih dalam tahap pengusulan, proyeksi penyelesaian RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.