
Penangkapan Pengedar Narkoba di Sukabumi
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AA alias U (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. AA adalah warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
AA menjadi salah satu target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025. Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kegiatan pengedar narkoba di wilayah tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,42 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut disita sebagai alat transaksi.
Modus Penyembunyian yang Canggih
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. AA telah lama dicurigai sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket-paket sabu siap edar. Bahkan sebagian dari barang haram tersebut telah ditempelkan di lokasi tertentu sesuai instruksi pemasok.
Menurut hasil pemeriksaan, AA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Upaya Penangkapan Pemasok Utama
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama bernama A. Tenda menambahkan bahwa penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, hingga potongan sedotan merupakan modus yang sering digunakan untuk mengelabui petugas. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku dalam menghindari tindakan hukum.
Tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Tenda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku peredaran narkoba agar dapat meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.