Sabu Jaringan Luwuk Ditemukan di Bunta, Polisi Amankan 63 Gram

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 15x dilihat
Sabu Jaringan Luwuk Ditemukan di Bunta, Polisi Amankan 63 Gram
Sabu Jaringan Luwuk Ditemukan di Bunta, Polisi Amankan 63 Gram

Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai

Di tengah perhatian masyarakat terhadap masalah narkoba, khususnya di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kasus penyalahgunaan narkotika semakin mengkhawatirkan. Data dari Polres Banggai menunjukkan bahwa selama periode Agustus hingga Oktober 2025, Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap empat tersangka dan menyita sebanyak 4,76 gram sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudddin, menjelaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Bunta berasal dari jaringan Luwuk. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dalam peredaran barang haram tersebut. Sebelumnya, penyidik Satnarkoba Polres Banggai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai pada Senin (20/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah BY alias Oni (54), warga Bunta, Kabupaten Banggai. Ia kedapatan menyimpan sabu di rumah kontrakannya pada hari Senin (10/2/2025) pukul 13.00 Wita. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga saset sabu dalam kemasan plastik bening besar. Berat netto keseluruhan barang bukti mencapai 63,3258 gram.

BY, yang merupakan seorang sopir, diduga mendapatkan keuntungan dari peredaran narkoba tersebut. Setelah ditangkap, BY beserta barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selama tahun 2025, sudah lima tersangka kasus narkoba yang ditangani di Kecamatan Bunta. Untuk merespons situasi ini, Polsek Bunta melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di Balai Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya, pada Kamis (23/10/2025) pagi.

Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Ia berharap masyarakat dapat menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya.

“Mari kita bersama-sama menghindari penyalahgunaan narkoba dan menjaga generasi muda kita dari pengaruh negatifnya,” ujarnya.

IPDA Andi juga menjelaskan UU Nomor 35 Tahun 2009 serta menguraikan efek buruk narkoba terhadap fisik, mental, dan sosial. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan. Bahkan, pengaruhnya kini sudah merambah kalangan remaja dan pelajar.

“Untuk itu kita harus aktif mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak kita,” tegasnya.

Masyarakat diajak untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Ia memastikan bahwa Polsek Bunta berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan