
Jadwal Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menetapkan jadwal pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Terdakwa yang akan diperiksa adalah R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 September 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dr. Rahmawati, menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pada pagi hari karena sidang hari ini sudah terlalu siang. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Bandung, yang berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Dr. Yuli Indrawati, pakar keuangan negara dari Universitas Indonesia, serta Dr. Walter Wanggur, pakar hukum perdata dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB). Keterangan keduanya dinilai memberikan dukungan kuat terhadap posisi terdakwa dan memperkuat argumen mereka dalam menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dr. Yuli menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak. Menurutnya, klaim kerugian negara tidak bisa ditetapkan sembarangan tanpa adanya hasil audit resmi dari BPK. “Tanpa adanya laporan audit resmi dari BPK, klaim kerugian negara hanya sebatas asumsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, Dr. Walter menilai bahwa masalah sewa-menyewa lahan antara Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa jika penyewa tetap menempati lahan setelah kontrak berakhir, hal tersebut termasuk dalam ranah wanprestasi perdata, bukan tindak pidana korupsi. “Ini murni masalah perdata, jangan dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Walter juga menekankan bahwa tanggung jawab pengurus lama yayasan tidak hilang meskipun terjadi pergantian kepengurusan. “Pengurus lama tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang mereka lakukan selama masa jabatannya. Pengurus baru hanya menanggung kewajiban yang timbul sejak mereka menjabat,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan tambahan kepada para ahli. JPU menyatakan bahwa pandangan mereka akan dituangkan dalam tuntutan yang akan diajukan nanti.
Kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bermula dari isu internal manajemen. Pada tahun 2017, kepengurusan baru YMT dibentuk atas permintaan pendiri yayasan, almarhum Romli Bratakoesoema. Namun, muncul dugaan adanya kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa dan pajak pengelolaan kebun binatang di atas lahan milik Pemkot Bandung seluas 139.943 meter persegi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian menyita aset tersebut dan pada Maret 2025 menyerahkan pengelolaannya kepada YMT versi 2017. Dalam persidangan sebelumnya, saksi John Sumampau mengungkapkan bahwa manajemen baru sempat menyetor lebih dari Rp1 miliar sebagai pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama Maret–Juni 2025. Namun, sejak pertengahan Juli 2025, pengelolaan kebun binatang kembali dikuasai oleh manajemen lama.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!